JEMBRANA, Balipolitika.com– Wujud kepedulian, Pemerintah Kabupaten Jembrana serahkan santunan sebesar Rp5 juta kepada keluarga Pekerja Migran Indoneisa (PMI) asal Jembrana, alm. Ni Kadek Ari Dwi Riyandini yang meninggal dunia di Jepang.
Bantuan ini diserahkan langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, I Ketut Armita, mewakili Bupati Jembrana kepada Keluarga Korban di Lingkungan Samblong, Kelurahan Sangkar Agung, Kecamatan Jembrana, Sabtu, 21 Juni 2025.
“Kami mewakili Bupati Jembrana menyampaikan turut berduka cita. Semoga almarhum Kadek diberikan tempat yang layak di sisinya. Kehadiran juga serahkan santunan dari karyawan-karyawati Pemkab Jembrana untuk ikut meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh Kadek yang merupakan seorang PMI yang meninggal di Jepang,“ ucap I Ketut Armita kepada keluarga korban.
I Ketut Armita menjelaskan Pemkab Jembrana berpartisipasi dalam penjemputan jenazah di Bandara Ngurah Rai Denpasar.
Rasa duka cita mendalam juga sebelumnya ikut disampaikan Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan saat melayat disampaikan langsung kepada pihak keluarga.
“Dalam rangka penjemputan jenazah di Bandara Ngurah Rai Denpasar, kita memfasilitasi 1 unit ambulans, kemudian 1 mobil untuk mengajak keluarga almarhum untuk ikut menjemput jenazah,“ imbuhnya.
Untuk diketahui, Kadek Ari menghembuskan napas terakhir di Jepang pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 00.20 waktu setempat.
Ia diketahui berangkat ke Negeri Sakura pada 2022 melalui jalur resmi dengan kontrak kerja selama tiga tahun dan visa kategori Technical Intern Training.
Namun, belum genap dua tahun, Kadek Ari memutuskan kabur dari tempat kerjanya itu.
Ia lantas memutuskan menjadi pekerja ilegal di sektor pertanian di Prefektur Ibaraki, Jepang.
Setelah menjadi pekerja ilegal, kondisi kesehatan Kadek Ari mulai menurun.
Kadek Ari menderita asam lambung yang kemudian berkembang menjadi komplikasi.
Lantaran berstatus ilegal, ia tidak memiliki asuransi atau jaminan kesehatan hingga kesulitan mendapatkan perawatan medis yang memadai. (bp/ken)