TABANAN, Balipolitika.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada pihak legislatif dalam Rapat Paripurna yang dihelat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (9/9/2026).
Agenda penyampaian nota pengantar regulasi daerah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, serta dihadiri jajaran anggota dewan, Forkopimda, para asisten, inspektur daerah, hingga jajaran kepala perangkat daerah.
Mewakili Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga memaparkan bahwa pengajuan lima produk hukum ini merupakan langkah taktis eksekutif dalam merespons dinamika pembangunan daerah, memperkuat tata kelola birokrasi, mengerek laju ekonomi kerakyatan, serta membenahi mutu pelayanan publik.
Kelima rancangan regulasi tersebut meliputi Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBD TA 2026, Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Bali Mandara, Penyertaan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Terkait perombakan postur fiskal tahun berjalan, Dirga membeberkan bahwa revisi APBD 2026 bukan sekadar rutinitas administratif belaka, melainkan turunan langsung dari kesepakatan perubahan KUA-PPAS yang diprioritaskan untuk menggenjot infrastruktur wilayah dan fasilitas kesehatan.
Dalam kalkulasi draf teranyar, pendapatan daerah diproyeksikan menembus angka Rp2,268 triliun lebih—terkoreksi naik Rp87,625 miliar atau 4,02 persen dibanding APBD induk. Di sisi lain, pos belanja daerah membengkak drastis menjadi Rp2,351 triliun lebih, bertambah sekitar Rp94,726 miliar atau melonjak 4,2 persen. Defisit belanja yang timbul rencananya bakal ditutup lewat skema pembiayaan netto senilai Rp82,683 miliar lebih.
Mengenai suntikan modal ke PT Jamkrida Bali Mandara dan Perumda Sanjayaning Singasana, Wabup Dirga tidak bungkam saat menyinggung tuntutan kemandirian kas daerah. Langkah penanaman modal ini dinilai krusial untuk menyehatkan rasio penjaminan kredit bagi pelaku usaha kecil, menopang ekspansi bisnis unit usaha daerah, memperkokoh struktur permodalan, serta memastikan kontribusi dividen ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalir secara berkesinambungan tanpa iktikad buruk pemborosan anggaran.
“Pembangunan ekonomi daerah menuntut untuk terus memperkuat kemandirian fiskal dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, langkah penyertaan modal ini menjadi sangat krusial,” tegas Dirga saat membacakan nota pidato di podium paripurna.
Tak kalah penting, parlemen dan eksekutif menaruh atensi besar pada Ranperda LP2B demi mempertahankan status sakral Tabanan sebagai lumbung beras Bali. Dirga menuturkan bahwa laju alih fungsi lahan sawah produktif akibat desakan hunian, kawasan industri, dan infrastruktur modern tidak boleh dibiarkan bergulir liar tanpa kendali hukum. Regulasi ini dirancang guna memproteksi hak-hak petani lokal sekaligus membentengi kedaulatan pangan daerah.
Sementara pada sektor penataan kota, keberadaan payung hukum SJUT dipersiapkan guna menertibkan kesemrawutan bentangan kabel jaringan yang dipasang sepihak oleh berbagai operator. Pemasangan kabel udara yang tidak tertib dinilai merusak pemandangan estetika wajah kota sekaligus menyimpan potensi bahaya maut bagi keselamatan warga yang melintas di jalan raya.
Perda SJUT ini nantinya menjadi dasar hukum jangka panjang yang mengatur koridor prioritas pemasangan pipa bawah tanah, kalkulasi kapasitas, mitigasi risiko teknis, hingga skema migrasi jaringan.
Menutup pidatonya, Wabup Dirga berharap pimpinan dan anggota dewan dapat membedah kelima draf regulasi tersebut secara cermat dan tuntas tepat waktu sesuai koridor hukum yang berlaku demi kemaslahatan masyarakat Tabanan. (BP/CHA).













