JAKARTA, Balipolitika.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) berskala besar dengan membongkar dugaan praktik suap pengurusan sertifikasi tanah di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026). Dalam operasi senyap di kawasan Jabodetabek tersebut, tim penindakan lembaga antirasuah menciduk sedikitnya 17 orang sekaligus menyita tumpukan uang tunai rupiah dan valuta asing (valas) yang nilainya ditaksir menembus ratusan miliar rupiah.
Skandal rasuah di kementerian yang dinakhodai Nusron Wahid ini diduga kuat berkaitan erat dengan kongkalikong penerbitan izin Hak Guna Bangunan (HGB) milik korporasi properti raksasa, PT Summarecon Agung Tbk.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan bahwa belasan orang yang diamankan terdiri dari lingkaran pejabat struktural kementerian, birokrat pertanahan daerah, politisi, hingga pihak swasta yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Daftar tangkapan kakap komisi antirasuah mencakup Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lapri. Tak hanya pejabat teras kementerian, penyidik turut membekuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi.
“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Budi saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam.
Sorotan publik kian tajam menyusul ikut terciduknya politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dalam pusaran operasi penindakan tersebut. Terkait peran dan andil mantan terpidana korupsi itu, komisi antirasuah memilih untuk tidak buru-buru membeberkan secara detail dan menegaskan keterangannya sangat dibutuhkan penyidik untuk membongkar rantai aliran dana.
“Salah satunya pihak yang diamankan yang bersangkutan,” tutur Budi mengonfirmasi penangkapan Fahd.
Pihak KPK membeberkan bahwa tim penyidik di lapangan berhasil mengamankan barang bukti bernilai fantastis. Aliran suap tersebut ditemukan terbungkus rapi di dalam kardus, boks plastik, hingga dijejalkan ke dalam 20 koper berukuran besar.
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” bebernya.
Lembaga antirasuah memastikan tidak akan bungkam terhadap indikasi iktikad buruk penerimaan gratifikasi lainnya di luar izin konsesi proyek Bogor. Budi menuturkan, penyidik mendalami kemungkinan adanya setoran pelicin lain yang mengalir secara terstruktur ke kantong para pejabat pertanahan di wilayah aglomerasi penyangga ibu kota.
“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” kata Budi menegaskan entitas korporasi yang terseret dalam perkara tersebut.
Sesuai mandat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik KPK memegang batas waktu maksimal 1×24 jam guna menentukan status hukum para terperiksa, apakah dinaikkan statusnya menjadi tersangka penyuap dan penerima suap atau sekadar saksi kunci.
“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya,” pungkas Budi. (BP/CHA).













