DENPASAR, Balipolitika.com– Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kuta Selatan, Badung, Senin, 7 September 2026.
Kedua pelaku yang berprofesi sebagai buruh proyek tersebut ditangkap tanpa perlawanan di tempat kerjanya pada Sabtu, 5 September 2026 dini hari.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi nomor: LP/B/767/IX/2026/SPKT/POLDA BALI yang dilayangkan oleh korban KI.
Kedua pelaku curanmor bernisial DM (30 tahun) dan JBM (24 tahun) diketahui berasal dari Sumba Barat Daya NTT dan sehari-hari bekerja sebagai buruh proyek.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menjelaskan peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 Wita.
Kala itu, korban memarkir sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi DK 5535 UW di depan sebuah warung, Jalan Kendedes Desa Ungasan Kutsel Badung.
Saat korban terbangun sekitar pukul 05.00 Wita, sepeda motor miliknya sudah raib.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material ditaksir mencapai Rp18.000.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di TKP, termasuk keterangan saksi-saksi, Tim URC Jatanras Polda Bali mendeteksi keberadaan para pelaku di sebuah lokasi proyek bangunan di Jalan Melang Kaja Jimbaran.
Selanjutnya tim bergerak ke lokasi proyek dan mendapati tersangka DM sedang duduk di depan bangunan.
Setelah diamankan dan diinterogasi, DM mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya, JBM, yang berada di dalam area proyek.
Petugas langsung menyisir ke dalam dan mengamankan tersangka JBM, saat diinterogasi JBM juga mengakui perbuatannya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang sepeda motornya, sehingga kedua pelaku dengan mudah memindahkan kendaraan dengan cara mendorongnya, lalu menyambung kabel stater untuk menyalakan mesin dan membawa kabur motor korban.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario (DK 5535 UW) yang kondisinya sudah diubah dan dicat menjadi warna hitam oleh pelaku untuk mengelabui petugas.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan kejadian ini kami menghimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat yang aman dengan menguci setang dan menambahkan dengan kunci ganda, ingat kejahatan terjadi terkadang terjadi bukan karena niat tetapi juga karena ada kesempatan,” ungkap KBP Ariasandy. (bp/ken)














