TABANAN, Balipolitika.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan bersikap kritis terhadap usulan penambahan penyertaan modal daerah bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sanjayaning Singasana senilai miliaran rupiah. Parlemen daerah mendesak eksekutif meninjau kembali kalkulasi penganggaran tersebut seraya mewajibkan jajaran direksi membeberkan proposal rencana bisnis (business plan) secara transparan ke meja dewan.
Sikap tegas tersebut diutarakan langsung oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, sesaat usai memimpin Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Gedung Parlemen Tabanan, Rabu (9/9/2026).
Arnawa memaparkan bahwa legislatif enggan memberikan persetujuan buta atas alokasi kas daerah tanpa melihat cetak biru ekspansi usaha yang jelas dan terukur dari badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
“Kami meminta dari pihak perusda untuk menyerahkan proposal bisnisnya, dan kami di dewan akan melakukan pengkajian lebih lanjut terkait pengembangan bisnis yang sudah dilakukan,” tegas Arnawa di hadapan awak media.
Melalui telaah proposal tersebut, dewan berniat menggelar audit kinerja manajerial guna mengukur apakah entitas bisnis pelat merah itu sudah mampu mencetak laba bersih sesuai target atau justru masih berkutat pada inefisiensi.
Politikus senior ini tidak bungkam saat menyinggung rekam jejak kucuran dana masa lalu. Ia menegaskan, pihak direksi wajib mempertanggungjawabkan serapan dana yang telah diterima sebelumnya apabila capaian dividen ke kas daerah masih nihil, guna menepis prasangka iktikad buruk dalam perputaran modal publik.
Usulan payung hukum penyertaan modal ini mencuat sebagai salah satu materi dari lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dalam sidang paripurna. Berdasarkan dokumen usulan, pagu keseluruhan komitmen modal untuk Perumda Sanjayaning Singasana dipatok sebesar Rp10 miliar. Dari total plafon itu, kas daerah telah mencairkan termin awal senilai Rp4 miliar pada periode terdahulu.
Kini, lewat draf regulasi baru, eksekutif mendorong agar sisa alokasi senilai Rp6 miliar dapat digelontorkan seluruhnya guna memperkuat permodalan korporasi.
Namun, angka sisa Rp6 miliar itulah yang dinilai Arnawa sangat riskan dan membutuhkan kehati-hatian ekstra tinggi di tengah himpitan ruang fiskal daerah. Ia menuturkan bahwa dukungan pemerintah daerah terhadap BUMD tidak melulu harus mengorbankan likuiditas uang tunai yang membengkak drastis dari kas APBD.
“Penyertaan modal ini juga harus dipelajari dulu, sebab penyertaan modal tidak selalu harus dalam bentuk uang tunai, tetapi dapat pula berupa aset daerah. Termasuk juga harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tuturnya menambahkan.
Menindaklanjuti kegelisahan parlemen, Arnawa mengaku telah menjalin komunikasi langsung dengan Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, guna menyamakan persepsi agar setiap rupiah uang rakyat yang ditanamkan benar-benar memberi sumbangsih nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). (BP/CHA).













