RESPON: KEK Kura Kura Bali. (Sumber: Istimewa)
DENPASAR, Balipolitika.com – Merespon adanya pemberitaan di sejumlah media terkait polemik tukar guling lahan Mangrove, PT Bali Turtle Island Development (BTID) memastikan semua proses dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Kamis, 16 April 2026.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Zefri Alfaruq, Kepala Departemen Komunikasi BTID, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk selalu kooperatif dan menjalankan seluruh tahapan kegiatan berdasarkan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memastikan proses tukar-menukar lahan ini dilakukan secara transparan di bawah pengawasan dan koordinasi teknis instansi berwenang, baik di tingkat Pusat (KLHK/BPKHTL/BKSDA, red), Pemerintah Provinsi Bali, maupun Pemerintah Kabupaten terkait,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Seperti diberitakan sebelumnya, polemik tukar guling lahan mangrove kembali memanas. Setelah sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT BTID pada 2 Februari 2026, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali turun ke lapangan, Rabu, 15 April 2026.
Rombongan dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (c) I Made Supartha, Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai SH, Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr Somvir, serta anggota I Nyoman Budiutama S.H, Drs. I Wayan Tagel Winarta M.A.P, Anak Agung Gede Agung Suyoga S.H dan Nyoman Oka Antara S.H., M.K.n M.A.P serta OPD terkait.
Peninjauan dilakukan di kawasan Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem—lokasi yang disebut sebagai lahan pengganti dalam skema tukar guling. Namun, hasil temuan di lapangan justru memunculkan indikasi serius yang mengarah pada dugaan ketidaksesuaian prosedur hingga potensi pelanggaran.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, secara tegas menyebut kondisi lahan yang ditinjau masih “abu-abu” dan belum memiliki kejelasan status hukum.
“Fisik lahannya saja belum jelas, sertifikatnya pun belum ada. Bagaimana bisa ini dijadikan syarat tukar guling?” tegasnya di lokasi.
Menurut Supartha, dalam mekanisme tukar guling, lahan pengganti yang diserahkan kepada pemerintah seharusnya sudah memiliki legalitas yang jelas, termasuk bukti kepemilikan sah berupa sertifikat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan syarat tersebut belum terpenuhi secara tuntas.
Ia juga mempertanyakan asal-usul lahan yang diklaim milik PT BTID, apakah benar berasal dari pembelian sah dari masyarakat atau tidak. Selain itu, muncul kejanggalan ketika kawasan konservasi justru disebut telah lebih dahulu kuasai, sementara kewajiban administratif belum diselesaikan.
“Seharusnya diselesaikan dulu kewajibannya. Tidak bisa kawasan konservasi diambil sebelum syarat awal dipenuhi,” ujarnya.
Lebih jauh, Pansus menegaskan bahwa lahan dalam skema tukar guling tidak boleh berasal dari tanah negara maupun kawasan kehutanan. Jika dalam proses verifikasi ditemukan bahwa lahan tersebut berstatus tanah negara, maka kesepakatan tukar guling dinilai cacat secara prinsip.
“Kesepakatannya jelas, yang diserahkan adalah tanah milik pihak pengembang, bukan tanah negara. Kalau ini dilanggar, tidak bisa dibenarkan,” kata Supartha.
Selain persoalan legalitas, kesetaraan nilai lahan juga menjadi sorotan. Pansus mempertanyakan apakah nilai lahan yang ditukar benar-benar sebanding, serta kejelasan proses pembelian lahan yang disebut telah berlangsung sejak 1995 namun hingga kini belum rampung secara administratif.
Yang menjadi catatan serius, dalam peninjauan tersebut, perwakilan PT BTID tidak mampu memberikan jawaban yang memadai atas berbagai pertanyaan yang diajukan.
“Perwakilan mereka tidak bisa menjawab persoalan tukar guling 40,2 hektare ini secara jelas,” ungkapnya.
Sebagai penegasan sikap, seluruh pimpinan dan anggota Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menyatakan sepakat untuk merekomendasikan penutupan PT BTID.
Kesepakatan ini diambil setelah mencermati berbagai temuan di lapangan yang dinilai belum memenuhi aspek legalitas, transparansi, serta kesesuaian prosedur dalam skema tukar guling lahan mangrove.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi bentuk perlindungan terhadap kepentingan daerah, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan kawasan strategis di Bali tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip keberlanjutan.
Berdasarkan temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali menyatakan akan merekomendasikan langkah tegas, termasuk penutupan aktivitas PT BTID, jika terbukti terjadi pelanggaran dalam proses tukar guling. Indikasi lahan pengganti yang belum jelas bahkan disebut berpotensi “bodong”, memunculkan kekhawatiran bahwa Bali bisa dirugikan dalam skema ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting. DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas, guna memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan daerah serta menjaga kelestarian lingkungan Pulau Dewata. (bp/gk)













