TABANAN, Balipolitika.com– Sebanyak 5 warga Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, yakni MJ, WS, KB, MK, dan ND ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan pihak kepolisian.
Sebagai wujud empati dan simpati atas peristiwa spontan yang merenggut satu korban jiwa pada Jumat, 24 Juli 2026 dini hari tersebut, ratusan krama Banjar Dinas Juwuk Legi menggelar paruman (rapat) pada Selasa, 28 Juli 2026 pagi.
Dihadiri oleh para tokoh adat, perangkat desa, keluarga para tersangka, serta warga Banjar Juwuk Legi, Banjar Batunya, Banjar Tamananu, dan Banjar Abing, rapat ini mengagendakan klarifikasi peristiwa versi warga dalam rangka meredam polemik, khususnya yang berkembang di media sosial.
Dipimpin Bendesa Adat Banjar Dinas Juwuk Legi, I Nyoman Wirawan, rapat itu juga digelar guna menyusun langkah-langkah pendampingan proses hukum bagi kelima tersangka.
“Masyarakat menerima proses hukum terhadap lima warga yang kini berstatus tersangka. Namun, kami menilai berbagai narasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang terjadi di lapangan,” ucap I Nyoman Wirawan.
Pihak desa, bebernya menerima dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani Polres Tabanan lebih-lebih insiden Jumat dini hari itu menyebabkan korban meninggal dunia.
Meski demikian, I Nyoman Wirawan merasa perlu meluruskan narasi yang beredar di masyarakat karena masih ada yang tidak sesuai.
Ia menilai masyarakat harus mengetahui seperti apa kronologi yang sebenarnya terjadi di Juwuk Legi.
Salah satunya, kondisi bahwa warga Desa Batunya dan Kecamatan Baturiti telah lama hidup dalam keresahan akibat maraknya kasus pencurian.
I Nyoman Wirawan menduga korban meninggal dunia merupakan sosok pelaku pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat setempat.
Imbuhnya, insiden berdarah itu benar-benar terjadi secara spontan setelah warga mendengar bunyi kulkul yang menjadi tanda keadaan darurat.
I Nyoman Wirawan juga mengklaim korban membawa senjata tajam alias sajam dan sempat mengancam warga yang berusaha menghentikannya.
Oleh sebab itu, digarisbawahi bahwa tindakan warga bukan merupakan aksi yang direncanakan.
Sebaliknya, warga berduyun-duyun datang ke lokasi karena merespons panggilan darurat dari masyarakat lewat bunyi kulkul bulus.
“Karena kulkul (kentongan) bulus berbunyi, makanya warga spontan berdatangan dan terjadilah amuk masa yang menewaskan terduga pencuri ayam KD,” ungkap I Nyoman Wirawan.
Lebih lanjut, dalam rapat tersebut tercetus harapan warga agar kelima tersangka memperoleh keringanan hukuman sebab seluruhnya merupakan tulang punggung keluarga.
Warga Banjar Juwuk Legi, Banjar Batunya, Banjar Tamananu, dan Banjar Abing pun kompak berharap proses hukum dapat diselesaikan secepat mungkin.
Menarik diketahui publik luas, pihak desa adat pun berencana menempuh jalur mediasi dengan keluarga korban serta tokoh-tokoh masyarakat dalam rangka memulihkan hubungan sosial sebagai dampak insiden ini.
“Kami ingin masalah ini selesai dengan baik. Proses hukum silahkan berjalan, tetapi kami berharap ada ruang untuk perdamaian agar hubungan persaudaraan tetap terjaga,” tegas I Nyoman Wirawan.
Sebagai bentuk dukungan moral kepada kelima warga adat yang kini terbelit kasus hukum, I Nyoman Wirawan menyebut pihaknya berencana hadir langsung ke Polres Tabanan.
“Kami akan mengajukan permohonan agar penanganan perkara ini dilakukan secara proporsional serta menyampaikan kronologi menurut versi masyarakat,” tutupnya. (bp/tim)













