GELAR: Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba melakukan penindakan terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam kasus peredaran gelap narkotika, Senin, 27 Juli 2026. (Sumber: Humas/GK)
JAKARTA, Balipolitika.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba melakukan penindakan terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam kasus peredaran gelap narkotika, Senin, 27 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan Kepla Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, bersama sejumlah anggotanya.
Terkait hal itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Operasi penegakan hukum dilaksanakan oleh personel Subdirektorat IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk apabila melibatkan oknum internal.
“Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkotika, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Selain AKP Pardiman, Bareskrim Polri turut juga mengamankan enam anggota Satresnarkoba Polres Tangsel serta seorang anggota Polda Aceh.
Hingga saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Bareskrim belum menyampaikan secara rinci kronologi penangkapan, barang bukti yang diamankan, maupun peran masing-masing pihak yang telah diamankan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam kejahatan narkotika. Bareskrim Polri menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap secara menyeluruh jaringan serta pihak-pihak yang diduga terlibat. (BP/GK/TIM)













