PATI, Balipolitika.com– Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati berhasil meringkus Kiai Ashari yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo atas dugaan pencabulan. Tersangka ditangkap petugas dalam pelarian di wilayah Wonogiri setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik kepolisian. Pimpinan pesantren tersebut akhirnya mengakui seluruh perbuatan bejatnya terhadap santriwati saat polisi mengawalnya menuju markas Kepolisian Resor Kota Pati.
“Tersangka sudah mengakui dan juga mengaku khilaf serta bertaubat,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.
Ashari memberikan keterangan bahwa dirinya hanya melakukan tindakan asusila kepada satu orang santriwati yang menjadi pelapor utama. Pengakuan sepihak tersebut secara otomatis membantah rumor liar mengenai adanya 50 korban pelecehan di lingkungan pesantren tersebut. Polisi tetap melakukan pendalaman intensif guna mengungkap fakta sebenarnya di balik dinding lembaga pendidikan agama di Kabupaten Pati itu.
“Untuk sementara yang diakui baru satu korban yaitu pelapor,” ungkap Kompol Dika Hadian Widya Wiratama saat memberikan keterangan pers.
Pernyataan tersangka sangat bertolak belakang dengan temuan lapangan yang berhasil dikumpulkan oleh tim investigasi kepolisian selama sepekan terakhir. Kapolresta Pati menyebutkan bahwa penyidik sebenarnya sudah berhasil mengidentifikasi sedikitnya lima orang santriwati yang menjadi korban keganasan tersangka. Namun, dinamika proses hukum berubah saat tiga orang korban secara mendadak mencabut laporan resmi mereka di kantor polisi.
“Awalnya terdapat empat korban yang membuat laporan serta satu saksi korban,” kata Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Polisi membeberkan bahwa tersangka menggunakan pengaruh kekuasaannya untuk memaksa para korban menuruti nafsu bejatnya di dalam kamar pribadi. Kiai Ashari kerap meminta para santriwati memijat tubuhnya dengan alasan sedang mengalami pegal-pegal atau kelelahan setelah beraktivitas. Celah tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan asusila tanpa sampai terjadi persetubuhan sebagaimana hasil visum medis.
“Pelaku melakukan tindakan itu sekitar sepuluh kali dengan cara memaksa korban melakukan perbuatan asusila,” tutur Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Tim psikolog kini tengah mendampingi para korban guna memulihkan trauma mendalam akibat tindakan traumatis yang dilakukan oleh sang pengasuh. Polresta Pati mengimbau santriwati lain yang merasa pernah menjadi korban agar segera melapor demi tegaknya keadilan hukum secara menyeluruh. Aparat memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tahap persidangan agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai undang-undang perlindungan anak.
“Jumlah korban yang sudah kami periksa ada lima orang meski tiga di antaranya mencabut keterangan mereka,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Pihak kepolisian juga tengah menelusuri kemungkinan adanya tekanan dari pihak tertentu yang menyebabkan para korban mencabut laporan mereka. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat posisi pelaku sebagai tokoh agama yang seharusnya memberikan perlindungan moral bagi santri. Penyelidikan kini memasuki fase pelengkapan berkas perkara sebelum tim jaksa penuntut umum membawa kasus memuakkan ini ke meja hijau.
“Korban mengalami tindakan yang sama hanya caranya berbeda melalui paksaan di bawah pengaruh kuasa pelaku,” pungkas Kombes Pol Jaka Wahyudi. (BP/CHA).













