BADUNG, Balipolitika.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027 di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jumat, 11 September 2026.
Rapat Paripurna DPRD Badung tersebut membahas penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.
Dari pihak legislatif hadir Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, S.H. M.H., didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Badung, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, S.H., Wakil Ketua II DPRD Badung, I Made Wijaya, S.E., dan Wakil Ketua III DPRD Badung, Drs. I Made Sunarta, M.M., M.Si.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung lewat pandangan umum yang dibacakan I Made Yudana mengulas belanja daerah dalam RAPBD Perubahan 2026 dirancang mencapai Rp13,09 triliun.
Nilai tersebut meningkat Rp1,56 triliun atau 13,56 persen dibandingkan APBD induk 2026 sebesar Rp11,52 triliun.
Dari aspek pendapatan, Pemkab Badung memproyeksikan sebesar Rp10,50 triliun. Angka itu bertambah Rp170,11 miliar atau 1,65 persen dari APBD induk yang sebelumnya ditetapkan Rp10,33 triliun.
Disampaikan bahwa besarnya belanja dibandingkan pendapatan membuat struktur anggaran perubahan masih membutuhkan dukungan pembiayaan.
Dalam rancangan tersebut, penerimaan pembiayaan antara lain berasal dari SiLPA sekitar Rp1,19 triliun dan pinjaman daerah Rp1,97 triliun.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung 2026 membawa tambahan belanja hingga Rp1,56 triliun.
Namun, besarnya anggaran tersebut dinilai harus berbanding lurus dengan peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat.
Fraksi PDIP DPRD Badung meminta setiap perubahan anggaran memiliki dampak yang jelas terhadap kebutuhan masyarakat.
“Perubahan APBD hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai perubahan angka-angka anggaran, tetapi harus benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjawab berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat,” ujar Yudana.
Dalam pemaparannya, Yudana juga menyoroti sejumlah persoalan infrastruktur menjadi perhatian fraksi, di antaranya kondisi Jalan Dharmawangsa, Kuta Selatan.
Pemkab Badung didorong meningkatkan pengaspalan sekaligus melakukan penataan trotoar dan drainase pada ruas jalan dari Kampial menuju Ungasan.
Selain itu, Fraksi PDIP juga mempertanyakan kelanjutan rencana pembangunan jalan yang menghubungkan Desa Kapal menuju Cica, Abianbase, Kecamatan Mengwi.
Tak sekadar jadi wacana, Fraksi PDIP mendorong agar pembangunan tersebut mendapat tindak lanjut dalam sisi penganggaran karena dinilai jadi alternatif mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan Jalan Raya Mengwitani, Kapal, hingga Sempidi.
Penting diketahui publik, Fraksi PDIP juga menyoroti keberadaan gubuk kumuh dan bangunan liar yang sesegera mungkin harus ditertibkan karena berpotensi merusak citra Badung sebagai salah satu destinasi wisata utama di Bali.
Mengenai tingginya kebakaran sebulan terakhir, Fraksi PDIP mengusulkan adanya regulasi yang membatasi penggunaan ilalang atau material sejenis sebagai atap bangunan yang mudah terbakar.
“Ancaman kebakaran di tengah musim kemarau juga menjadi perhatian. Kami mengusulkan adanya aturan yang membatasi penggunaan ilalang atau bahan sejenis sebagai atap bangunan yang mudah terbakar,” jelas Yudana.
Meskipun menyampaikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PDIP DPRD Badung menyatakan dapat menerima RAPBD Perubahan Badung 2026 yang diajukan pihak eksekutif untuk dibahas lebih lanjut. (bp/ken)













