TABANAN, Balipolitika.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan tancap gas mematangkan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dengan membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) sekaligus mengerahkan Badan Anggaran (Banggar). Langkah taktis kelembagaan ini diputuskan melalui Rapat Paripurna Internal di Gedung Parlemen Sanggulan seusai tuntasnya agenda pemandangan umum fraksi dan tanggapan Bupati Tabanan, Kamis (10/9/2026).
Pembentukan instrumen kerja legislatif tersebut diarahkan untuk menyisir pasal demi pasal dari draf regulasi usulan eksekutif, mulai dari urusan fiskal, permodalan badan usaha, tata ruang utilitas, hingga proteksi lahan persawahan.
Wakil Ketua DPRD Tabanan, I Made Asta Darma, memaparkan bahwa penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) ini berjalan taat asas berlandaskan mekanisme peraturan tata tertib internal dewan demi menjamin akuntabilitas produk hukum yang dilahirkan.
“Sesuai tata tertib DPRD Tabanan, menunjuk Banggar dan membentuk Pansus III, IV, dan V untuk membahas lima ranperda. Banggar dan seluruh pansus akan melaksanakan rapat-rapat, baik rapat internal, rapat kerja, dan rapat konsultasi,” ujar Asta Darma.
Asta Darma menegaskan bahwa pembagian komisi kerja ad hoc tersebut merupakan manifestasi komitmen kolektif parlemen agar proses legislasi berjalan sistematis, transparan, serta bebas dari iktikad buruk yang dapat merugikan kepentingan publik.
Dalam konstruksi pembagian tugas, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan yang dipimpin langsung secara ex-officio oleh unsur pimpinan dan Sekretaris Dewan mendapat mandat khusus untuk membedah Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penelaahan ini dinilai krusial mengingat pos pembiayaan dan pergeseran belanja daerah yang membengkak drastis membutuhkan pengawasan anggaran ekstra ketat.
Sementara itu, pembahasan empat payung hukum lainnya didistribusikan secara terperinci ke tiga pansus sektoral. Pansus III yang dinakhodai Anak Agung Nyoman Darma Putra ditugaskan menguliti regulasi terkait penanaman investasi publik, yakni Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara serta Perumda Sanjayaning Singasana.
Selanjutnya, Pansus IV di bawah komando I Gusti Nyoman Omardani memegang kendali atas pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Tim ini ditargetkan merumuskan standarisasi jaringan bawah tanah guna menertibkan kesemrawutan bentangan kabel operator yang selama ini dinilai merusak keindahan tata ruang kota dan membahayakan warga.
Adapun urusan agraria dan kedaulatan pangan diserahkan kepada Pansus V yang dipimpin oleh I Wayan Lara. Tim perumus ini bertugas mengawal Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) demi membendung gelombang alih fungsi lahan sawah produktif di daerah berjuluk lumbung beras Bali tersebut.
Pihak legislatif memastikan tidak akan bungkam terhadap dinamika teknis di lapangan. Seluruh tim pansus yang berada di bawah koordinasi langsung Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tabanan diinstruksikan segera merapatkan barisan menyusun matriks jadwal kerja bersama dinas terkait.
“Agar segera melaksanakan persiapan-persiapan untuk membahas kelima ranperda tersebut,” tutur politikus Partai Golkar tersebut













