TABANAN, Balipolitika.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menyepakati kelanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis usulan eksekutif melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Gedung Parlemen Sanggulan, Kamis (10/9/2026). Kesepakatan bulat tersebut dicapai setelah tiga fraksi di parlemen menyampaikan pemandangan umum atas nota pidato pengantar bupati yang telah diserahkan sehari sebelumnya.
Sidang paripurna yang menyedot perhatian publik tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota dewan, Wakil Bupati Tabanan, Sekretaris Daerah bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tim ahli legislatif.
Adapun paket regulasi yang disoroti mencakup Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Bali Mandara, Penyertaan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Tiga kekuatan politik parlemen daerah—Fraksi PDI Perjuangan yang disuarakan oleh I Putu Eka Putra Nurcahyadi, Fraksi Partai Golkar melalui I Ketut Budi Adnyana, dan Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh I Nyoman Gede Andika—kompak mengapresiasi inisiatif Pemkab Tabanan. Kendati memberikan persetujuan, masing-masing juru bicara fraksi menyodorkan sejumlah catatan kritis agar payung hukum yang dirumuskan tidak sekadar menjadi dokumen formalitas.
Terkait Ranperda Perubahan APBD 2026, fraksi-fraksi di legislatif mewanti-wanti agar alokasi fiskal diprioritaskan untuk belanja produktif. Parlemen tidak ingin belanja daerah membengkak drastis tanpa diimbangi perbaikan mutu pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan dasar warga.
“Perubahan anggaran harus benar-benar menyentuh skala prioritas pembangunan dan berorientasi langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur I Putu Eka Putra Nurcahyadi saat memaparkan sikap fraksinya di hadapan pimpinan sidang.
Perhatian ketat juga diarahkan pada pos suntikan dana daerah bagi PT Jamkrida Bali Mandara dan Perumda Sanjayaning Singasana. Legislator menekankan bahwa penempatan modal publik wajib berlandaskan asas keterbukaan, akuntabilitas, serta kepatuhan pada tata kelola usaha yang sehat demi menangkal potensi kerugian kas daerah.
Parlemen mengingatkan manajemen badan usaha agar tidak menunjukkan iktikad buruk dalam membebani APBD. Manajemen BUMD dituntut membuktikan kemampuan ekspansi bisnis dan kontribusi dividen yang riil ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di sektor ketahanan pangan, ketiga fraksi membeberkan pentingnya pengesahan payung hukum LP2B guna membendung gelombang alih fungsi lahan persawahan yang kian agresif di Kabupaten Tabanan. Regulasi ini dipandang mutlak untuk mempertahankan predikat Tabanan sebagai lumbung beras Bali sekaligus menjamin masa depan profesi petani lokal.
Sementara itu, urgensi Ranperda SJUT dinilai kian mendesak guna mengakhiri kesemrawutan bentangan kabel jaringan yang dipasang sepihak oleh para operator. Penataan utilitas yang tertib dan terintegrasi diyakini mampu menjamin keselamatan pengguna jalan serta memulihkan keindahan wajah tata ruang wilayah hingga ke pelosok perdesaan.
Menyikapi tanggapan positif tersebut, pimpinan sidang memastikan DPRD Tabanan bersama jajaran eksekutif akan segera menjadwalkan agenda rapat kerja teknis bersama panitia khusus dan komisi terkait guna menyisir pasal demi pasal dari kelima draf regulasi tersebut. (BP/CHA).













