TABANAN, Balipolitika.com- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tabanan menggelar rapat kerja teknis bersama jajaran perangkat daerah di Gedung Parlemen setempat, Kamis (27/8/2026). Pertemuan lintas lembaga ini digelar secara khusus guna membedah permohonan izin pembentukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang belum masuk ke dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2026.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Tabanan, unsur pimpinan dan anggota Bapemperda, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Dinas Pertanian, Dinas PUPR, Diskominfo, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum Setda Tabanan, manajemen Perumda Sanjayaning Singasana, serta Tim Ahli DPRD.
Keempat draf regulasi usulan baru yang dibedah meliputi Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Sanjayaning Singasana, Penyertaan Modal Daerah pada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda), Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa memaparkan bahwa pengajuan regulasi di luar daftar resmi tahunan tidak boleh diproses secara serampangan. Pihaknya mewajibkan dinas pengusul membuktikan skala urgensi, target dampak, serta dasar kebutuhan riil masyarakat sebelum parlemen menerbitkan lampu hijau.
Ia mewanti-wanti jajaran eksekutif, khususnya terkait pos suntikan modal daerah ke badan usaha, agar membeberkan kalkulasi bisnis yang jelas dan tidak menunjukkan iktikad buruk dalam membebani keuangan daerah tanpa timbal balik dividen yang terukur.
Ia memaparkan bahwa pembahasan empat regulasi di luar program legislasi daerah ini membutuhkan persiapan teknis yang matang serta argumentasi komprehensif dari jajaran pengambil kebijakan sebelum disepakati menjadi produk hukum daerah.
“Saya tadi memberikan stretching terhadap kawan-kawan yang ada di eksekutif. Sedemikian pentingnya ranperda yang tidak masuk di Bapemperda. Sedangkan ranperda ini sangat krusial, perlu kita bahas, perlu kita rekomendasikan,” tegas Ketua DPRD Tabanan
Gayung bersambut, Ketua Bapemperda DPRD Tabanan, I Wayan Edi Nugraha Giri, menuturkan bahwa forum ini menjadi filter krusial guna menguji kesiapan materi muatan produk hukum baru tersebut.
“Terhadap Ranperda yang belum tercantum dalam Propemperda, diperlukan pembahasan bersama untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan dan urgensi pengaturan serta memastikan prosesnya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Edi Nugraha Giri.
Politikus asal Tabanan ini membeberkan bahwa mekanisme pembahasan juga dipatok tegak lurus pada Surat Edaran Kanwil Kemenkumham Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperda. Seluruh kelengkapan dokumen administratif dan naskah akademik dari dinas terkait wajib terpenuhi secara utuh agar proses legislasi tidak mandek saat memasuki tahapan validasi hukum di tingkat provinsi.
Dalam sesi pemaparan teknis, masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberi kesempatan mengurai latar belakang filosofis, sosiologis, dan yuridis dari rancangan aturan yang diajukan. Sesi tersebut kemudian disambung dialog kritis bersama anggota Bapemperda guna menyisir potensi tumpang tindih regulasi.
Seluruh hasil notulensi dan telaah rapat kerja ini nantinya dirumuskan sebagai rekomendasi resmi Bapemperda sebelum dewan memutuskan apakah keempat Ranperda non-Propemperda tersebut layak dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya.














