TABANAN, Balipolitika.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan melayangkan teguran keras (stretching) kepada jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Tabanan menyusul ketidakhadiran pejabat pengambil kebijakan dalam rapat pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis. Pembahasan regulasi krusial yang berada di luar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tersebut dinilai mandek lantaran dinas terkait hanya mengutus perwakilan tanpa kewenangan memadai.
Pimpinan legislatif menyayangkan sikap barisan birokrasi daerah. Pasalnya, dalam pembahasan tidak menampakkan batang hidungnya. Pucuk pimpinan delegasi yang semestinya diemban oleh pejabat setingkat Sekretaris Daerah (Sekda) atau Asisten Sekda justru mangkir dari agenda penting tersebut.
Ketua DPRD Tabanan menegaskan bahwa empat draf usulan regulasi tersebut menuntut kajian mendalam dan persiapan matang dari eksekutif sebelum disahkan menjadi produk hukum daerah.
“Saya tadi memberikan stretching terhadap kawan-kawan yang ada di eksekutif. Sedemikian pentingnya ranperda yang tidak masuk di Bapemperda. Sedangkan ranperda ini sangat krusial, perlu kita bahas, perlu kita rekomendasikan,” tegasnya di hadapan forum, Kamis (27/8/2026).
Pihaknya mendesak dokumen rancangan dan proposal teknis dari empat kluster regulasi segera diserahkan ke meja dewan. Keempat materi tersebut mencakup penyertaan modal bagi PT Bank BPD Bali (Bali Mandara), penyertaan modal Perumda Jayaning Singasana (eks Perusda Dharma Santika), payung hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta tata kelola Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Sorotan tajam dewan tertuju pada kinerja Perumda Jayaning Singasana. Legislator membeberkan bahwa suntikan modal kas daerah yang berkali-kali dikucurkan pada masa lalu kerap menguap tanpa menghasilkan dividen maupun kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita siap memberikan penyertaan modal, namun output-nya apa? Berapa tahun, sekian tahun kita berikan modal, nah jadi kontribusinya apa terus terhadap PAD kita? Kan itu penting,” tuturnya mengingatkan agar pergantian nama badan usaha tidak sekadar polesan kosmetik apabila manajemen pelaksananya masih memperlihatkan iktikad dan pola kerja lama.
Ia menuturkan, komitmen serupa juga harus terwujud dalam Ranperda LP2B. Pihaknya tidak ingin penetapan zona hijau hanya membebani petani tanpa ada timbal balik konkret dari pemerintah daerah. Status Tabanan sebagai lumbung pangan dan beras Bali harus dibarengi dengan kebijakan berani, seperti pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lahan basah, jaminan alokasi pupuk bersubsidi, keandalan irigasi, hingga wacana pemberian insentif atau gaji berkala bagi petani lokal.
Sementara terkait penataan jaringan utilitas terpadu, jajaran dewan meminta penjelasan detail menyangkut titik-titik krusial pemasangan serta kesiapan pihak ketiga yang akan digandeng sebagai operator pelaksana di lapangan.
Pimpinan dewan memastikan bakal mengkaji dalam seluruh berkas rancangan perda tersebut secara menyeluruh, seraya membuka opsi evaluasi sanksi tegas apabila badan usaha milik daerah masih gagal memenuhi target kinerja yang dibebankan. (BP/CHA).














