BADUNG, Balipolitika.com- Susun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PPPUD), Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menggelar rapat kerja (raker) di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Badung, Rabu, 19 Agustus 2026.
Raker dalam rangka menyerap aspirasi itu dipimpin oleh Ketua Pansus PPPUD DPRD Badung, I Made Sada dan sejumlah anggota pansus, yakni Wayan Edi Sanjaya, I Made Sudira, Nyoman Artawa, dan I Nyoman Gede Wiradana.
Raperda ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan dan pemberdayaan terhadap produk unggulan yang dihasilkan masyarakat Badung.
I Made Sada mengatakan regulasi tersebut penting karena hingga kini belum ada aturan khusus yang mengatur produk-produk unggulan daerah, khususnya di wilayah Kabupaten Badung.
“Perda ini tentu harus kita buat karena sebelumnya belum ada yang mengatur tentang unggulan yang kita punya,” kata politisi Demokrat asli Legian, Kuta, Badung itu.
Menurut I Made Sada, Badung memiliki banyak produk lokal dan pelaku usaha potensial.
Namun, keberadaan produk berkualitas belum sepenuhnya diikuti kemampuan pemasaran yang kuat.
“Banyak produk unggulan yang kita punya. Juga banyak sekali ada produk unggulan di Badung ini yang mesti kita lindungi, kita berdayakan,” ujarnya.
I Made Sada menilai pemasaran menjadi salah satu persoalan utama yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
Lebih-lebih sejumlah produk lokal telah memiliki kualitas baik, tetapi belum mampu menjangkau pasar secara optimal.
“Pada kenyataan sekarang, kita punya produk dan sering sekali produk yang sudah menghasilkan sangat baik tapi pemasarannya masih kurang,” terangnya.
Selain pemasaran, Pansus PPPUD DPRD Badung juga menyoroti kapasitas produksi di mana di lapangan pelaku usaha lokal masih menghadapi kendala ketika mendapatkan pesanan dalam jumlah besar.
Kondisi tersebut bahkan membuat sebagian kebutuhan masih dipenuhi dari luar Bali karena produk lokal belum selalu mampu memenuhi spesifikasi dan jumlah permintaan.
“Dengan adanya Perda ini kita ingin pemerintah berperan aktif lebih banyak terhadap produk yang dihasilkan oleh pengusaha yang ada di Badung ini,” tegasnya.
I Made Sada menambahkan peningkatan kapasitas produksi harus dibarengi dengan dukungan sarana dan prasarana.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Badung diharapkan membantu petani dan produsen agar mampu meningkatkan produksi tanpa menurunkan kualitas.
“Kalau kita sudah mampu, bagaimana dengan kuantitas? Kuantitas ini peran pemerintah, bagaimana sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh petani, yang produsen kita harus membantu untuk mengupayakan sarana dan prasarana yang lengkap,” kata I Made Sada.
I Made Sada mencontohkan persoalan kapasitas produksi sering muncul ketika produk lokal telah melewati tahap sampel dan mendapat pesanan dalam jumlah besar.
“Sering kita jumpai bahwa setelah dari sampel yang mereka punya sangat baik, mereka mendapat order, mereka kelabakan untuk produksinya,” katanya.
Tak hanya soal pemasaran dan produksi, raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual produk lokal.
Perlindungan ini dinilai penting untuk mencegah produk unggulan Badung ditiru maupun diklaim pihak lain.
“Produk kita miliki kalau kita tidak hak patenkan tentu produk kita akan dijiplak oleh tetangga kita. Dengan perlindungan tersebut, produk unggulan Badung diharapkan tidak hanya dapat dipasarkan,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya menyiapkan sanksi administratif berjenjang bagi pelaku usaha besar yang melanggar, guna memastikan kepatuhan hukum.
Sanksi dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
“Kita cantumkan kewajiban pelaku usaha untuk menggunakan produk lokal. Jika ada alasan kualitas atau kuantitas belum memenuhi, pemerintah akan turun meneliti dan membina. Namun jika tetap abai, sanksi tegas bertahap hingga penutupu. izin akan diberlakukan,” tegasnya.
I Made Sada menambahkan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat integrasi antara sektor pariwisata dan ekonomi kerakya secara inklusif serta berkelanjutan.
Melalui Raperda PPPUD, DPRD Badung berharap pemerintah dapat mengambil peran lebih aktif dalam menciptakan ekosistem yang mendukung produk lokal, mulai dari perlindungan, peningkatan produksi, penyediaan sarana dan prasarana hingga perluasan pemasaran. (bp/ken)














