DENPASAR, Balipolitika.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan Operasi Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) di sejumlah titik wilayah Kota Denpasar, Kamis, 1 Oktober 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban, ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan lima orang yang beraktivitas di kawasan lampu lalu lintas (traffic light), yakni dua orang manusia silver dan tiga orang pedagang acung.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik, di antaranya Traffic Light Ubung dan Traffic Light Tohpati.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, S.H., M.Si., didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara mengatakan seluruh pelanggar yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut berasal dari luar Provinsi Bali.
“Untuk sementara, seluruhnya kami lakukan pembinaan terlebih dahulu di Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Untuk pedagang kerupuk, selanjutnya masih kami koordinasikan terkait proses persidangan,” ujar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.
Dikatakannya, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Denpasar dalam menegakkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Melalui Operasi SABERGEP, Satpol PP Kota Denpasar juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum, khususnya di jalan raya dan fasilitas publik.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis, pengamen, manusia silver, maupun aktivitas sejenis di jalan dan fasilitas umum karena selain berpotensi mengganggu ketertiban, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Mari bersama-sama menciptakan ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan humanis. Jangan memberi di jalan, mari peduli dengan cara yang tepat,” imbaunya.
Selain penertiban, Satpol PP Kota Denpasar menegaskan bahwa seluruh layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA pada Satpol PP Kota Denpasar tidak dipungut biaya.
Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar juga tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun.
Masyarakat yang menemukan adanya pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326, dengan menyertakan bukti yang autentik.
“Satpol PP Kota Denpasar mengajak seluruh masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan serta ruang publik yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif,” ujarnya. (bp/ken)













