DENPASAR, Balipolitika.com- Terdakwa kasus dugaan praktik tenaga kesehatan tanpa izin, Mutiara Putri Mahardika, secara terbuka mengakui seluruh perbuatannya di meja hijau. Pernyataan sikap tersebut dibacakan tim penasihat hukumnya melalui nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/8/2026).
Mutiara dituntut pidana penjara selama tujuh bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran terbukti melayangkan tindakan penyuntikan cairan penyusut lemak Lipo Lab terhadap korban berinisial R. Kendati demikian, pihak penasihat hukum meminta hakim mengetuk nurani dengan mempertimbangkan motif di balik tindakan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa dari Amrita Law Firm, Yusuf Aulia Rahman, membeberkan bahwa tindakan penyuntikan tersebut murni dilakoni atas desakan dan permintaan pribadi R, bukan sebagai moda pelayanan medis yang ditawarkan secara bebas kepada publik.
“Klien kami mengakui melakukan penyuntikan cellulite dengan cairan Lipo Lab,” kata Yusuf Aulia Rahman saat membacakan berkas pledoi di ruang sidang, Kamis (13/8/2026).
Yusuf memaparkan bahwa Mutiara bukanlah seorang nakes, serta tidak pernah membuka klinik medis. Usaha yang dijalankannya melalui bendera Mahardika Skinvisit sebatas bergerak di ranah perawatan estetika non-invasif seperti facial, pijat wajah, lip blush, eyelash, hingga brow.
Ia menuturkan bahwa korban R yang telah menjadi pelanggan setia sejak 2020 membujuk Mutiara agar bersedia menyuntikkan Lipo Lab pada rentang Agustus atau September 2025. Bujukan itu muncul usai R mengetahui Mutiara pernah menggunakan produk serupa untuk konsumsi pribadi.
“Klien kami tidak pernah menawarkan jasa penyuntikan cellulite kepada masyarakat maupun mengiklankan layanan tersebut,” tutur Yusuf menegaskan.
Di samping itu, Mutiara mengaku tidak tahu-menahu bahwa izin edar Lipo Lab telah dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk tersebut dibelinya melalui platform lokapasar (e-commerce) sebelum diaplikasikan ke tubuh korban.
Pihak penasihat hukum menuturkan bahwa kliennya sempat menyampaikan serangkaian imbauan pasca-tindakan melalui pesan singkat. Namun, R diketahui tetap mengonsumsi minuman beralkohol sesudahnya. Terlepas dari dinamika tersebut, Mutiara telah menyampaikan permohonan maaf secara tulus, baik melalui pesan singkat maupun secara langsung di persidangan.
Lebih jauh, tim kuasa hukum mendesak majelis hakim agar menatap perkara ini secara holistik, mengingat Mutiara merupakan tulang punggung tunggal yang menopang kehidupan dua anak balita serta seorang ibu kandung.
“Klien kami mempunyai dua orang anak dan satu orang ibu yang menjadi tanggungannya,” kata kuasa hukum membeberkan kondisi ekonomi terdakwa.
Himpitan ekonomi kian terasa lantaran selama Mutiara mendekam di sel tahanan, roda dapur dan kebutuhan harian keluarga hanya mengandalkan belas kasihan serta uluran tangan dari rekan-rekannya.
“Selama ini kebutuhan keluarga klien kami telah ditopang oleh bantuan teman-temannya,” pangkas Yusuf.
Atas dasar sikap kooperatif, kejujuran, penyesalan mendalam, serta status hukum terdakwa yang belum pernah dipidana, tim penasihat hukum memohon agar hakim menerapkan prinsip in dubio pro reo demi memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau menjatuhkan pidana paling ringan bagi Mutiara. (BP/CHA).














