TABANAN, Balipolitika.com- Lambannya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Tabanan memicu pertanyaan dari pihak legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan mencecar jajaran eksekutif lantaran dari sembilan kecamatan yang diproyeksikan, baru tiga wilayah yang mengantongi dokumen tata ruang resmi. Lambannya akselerasi birokrasi ini dinilai memicu celah alih fungsi lahan pertanian secara masif dan tak terkendali.
Tiga kawasan yang saat ini telah memiliki dokumen RDTR meliputi Kecamatan Tabanan, Kediri, dan Selemadeg Barat. Sementara itu, enam kecamatan sisanya dilaporkan mandeg tanpa ada kepastian regulasi yang mengikat.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, membeberkan kekecewaannya atas kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang terkesan lamban. Pihaknya heran mengapa proses administrasi yang sudah bergulir bertahun-tahun tersebut belum menunjukkan progres signifikan di seluruh wilayah.
“Dari sembilan RDTR baru ada tiga, ini ada apa? Mengapa sekian tahun berjalan baru terselesaikan tiga. Sementara yang lain-lainnya saya lihat mandeg,” tegas Arnawa usai memimpin rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tabanan, beberapa waktu lalu.
Arnawa memaparkan bahwa ketiadaan acuan tata ruang yang detail berpotensi mengancam keberadaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Tabanan. Pihaknya khawatir ekspansi sektor pariwisata yang tidak terarah bakal menggusur identitas Tabanan sebagai lumbung pangan Bali.
Selain itu, politikus senior ini mewanti-wanti bahwa dokumen tata ruang merupakan rujukan legal yang vital bagi para investor. Tanpa adanya kepastian hukum, iklim investasi daerah terancam tidak terarah dan tumpang tindih.
“Saya minta ke OPD terkait untuk menyegerakan RDTR di sembilan kecamatan ini. Jangan sampai alih fungsi lahan ini sering terjadi, bablas,” kata Arnawa.
Merespons tudingan dan desakan dari dewan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menegaskan bahwa penetapan dokumen tata ruang tidak bisa digarap secara asal-asalan. Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, menuturkan bahwa penyusunan teknis membutuhkan koordinasi intensif lintas kementerian di tingkat pusat.
Pihaknya harus menyelaraskan peta tata ruang bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kemarin itu dibantu Pemerintah Pusat baru itu. Sekarang ditambah lagi dengan Kerambitan. RDTR Kerambitan akan kami selesaikan,” tutur Susila.
Susila membeberkan, usai penyusunan dokumen di Kecamatan Kerambitan rampung, Pemkab Tabanan bakal tancap gas melanjutkan proses administrasi ke wilayah Kecamatan Baturiti dan kecamatan lainnya secara bertahap. Pihak eksekutif menjamin proses ini tidak akan dibiarkan terbengkalai demi mengawal pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Berlanjut ini prosesnya,” pungkas Susila. (BP/CHA).














