RESPON: Ketua Aliansi Buleleng Jaya, Drs. Ketut Yasa. (Sumber: Istimewa)
BULELENG, Balipolitika.com – Ketua Aliansi Buleleng Jaya, Drs. Ketut Yasa, menyoroti adanya gugatan perdata oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dalam sengketa tanah di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Gerokgak, dengan nomor perkara 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada Selasa, 9 Juni 2026, dinilai sebagai bentuk gugatan pemerintah kepada rakyatnya.
Hal tersebut diungkapkan Ketut Yasa, pasca beredarnya berita terkait adanya gugatan perdata yang dilayangkan Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, S.H, M.H., untuk memastikan status kepemilikan yang sah atas tanah yang menjadi objek sengketa, dianggap Ketut Yasa sebagai langkah yang brutal dan perbuatan melawan hukum pasca keluarnya putusan inkracht Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sengaja dilakukan oleh Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra Sp.Og.
“Bupati Buleleng kembali gugat rakyatnya 8 Miliar! Setelah gugat Rakyat Buleleng 28 Miliar dan dicabut gugatannya tanggal 7 Mei 2026, ia kembali melakukan langkah brutal, meski telah diperintahkan Hakim PTUN untuk melaksanakan putusan PTUN yang sudah sah, ia justru melawan perintah pengadilan dengan menggugat rakyat miskin di Batu Ampar,” ujarnya, Rabu, 10 Juni 2026.
Selain itu, ia juga menilai Pemkab Buleleng telah lalai dalam menjalankam amanat rakyat, menilai gugatan yang dilakukan adalah upaya intervensi terhadap proses hukum yang dilakukan Polres Buleleng dalam mengungkap adanya dugaan tindak pidana sebagaimana Laporan Polisi Nomor:LP/B/27//2026/SPKT/POLRESBULELENG/POLDA BALI, tanggal 23 Januari 2026.
“Tugas pemerintah adalah mensejahterakan rakyatnya, tetapi Bupati Buleleng sangat beda dan sangat tega tanah rakyat yang dimiliki sejak tahun 1959 dan menang secara konstitusi yaitu putusan pengadilan PTUN secara inkrah sejak Mei 2025 justru ditodong 8 Miliar. Skrg mereka berupaya untuk mengintervensi proses hukum laporan di polres Buleleng Pasal Pidana 353 UU Nomor 1 tahun 2023,” tegasnya.
Menurutnya, gugatan tersebut wajib ditolak oleh Hakim, mengingat perkara dengan subyek dan obyek yang sama sudah pernah diputus oleh PTUN dan tidak boleh diadili dua kali untuk menjamin kepastian hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa tanah di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng, memasuki babak baru. Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, selaku pemilik aset atas bidang tanah dan pemegang hak yang sah atas Sertipikat Hak Pengelolaan (SPHL) No. : 1 tahun 1978 jo SPHL No. 0001/Desa Pejarakan (pengganti hilang), melakukan gugatan perdata terhadap PT Coral Park dan sejumlah warga (Rahnawi dkk) ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, berdasarkan register nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Saat ditemui wartawan Bali Politika di PN Singaraja, Koordinator Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, S.H, M.H., menjelaskan, gugatan perdata dilakukan pihaknya untuk memastikan status kepemilikan yang sah atas tanah tersebut, sebagai upaya dan perjuangan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.
“Saya tegaskan bahwa, gugatan ini bukan gugatan rakyat. Tetapi ingin mendudukan persoalan kepemilikan yang sah ini siapa sebenarnya. Kami mewakili Pemkab Buleleng, melakukan gugatan perdata terhadap sejumlah warga (Rahnawi dan rekan-rekan, red) dan PT. Coral Park terkait kepemilikan lahan di Batu Ampar, yang hari ini sudah diperiksa dan mulai berjalan pada agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Singaraja,” jelasnya, Selasa, 9 Juni 2026.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa dalam agenda sidang perdana yang digelar tersebut, berdasarkan fakta persidangan diketahui sejumlah warga dan PT Coral selaku para pihak tergugat berdasarkan Perkara Nomor: 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr, nampak tidak hadir di persidangan hari ini (9 Juni 2026), sehingga sidang akan dilanjutkan pada 30 Juni 2026 mendatang.
Selain itu, Gede Indria juga mengatakan, bahwa pihaknya juga bersurat ke Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, terkait permohonan ‘Prejudicieel Geschil’ agar dilakukan penangguhan (penundaan) pemeriksaan perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/27//2026/SPKT/POLRESBULELENG/POLDA BALI, tanggal 23 Januari 2026, sampai dengan adanya putusan dalam perkara perdata kepemilikan tanah register nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr yang berkekuatan hukum tetap atau inckracht.
“Kami juga bersurat ke Kapolres dan Kejari Buleleng, memohon para pihak terkait untuk menghentikan sementara penyidikan kasus Batuampargete. Hingga adanya putusan perdata dari PN Singaraja sebagaimana azas prejudicieel geschil,” ucapnya.
Selanjutnya, saat wartawan Bali Politika berusaha menemui Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz di Mapolres Buleleng seusai sidang di PN Singaraja, pihaknya enggan memberikan keterangan banyak. Namun, atas seizin Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, membenarkan adanya penyampaian surat permohonan penundaan penyidikan kasus Batuampargate.
“Iya benar, Pemkab Buleleng melalui tim hukum telah menyampaikan surat permohonan tersebut dan sudah diteruskan kepada Bapak Kapolres untuk mendapat desposisi,” singkatnya. (bp/gk)













