DENPASAR, Balipolitika.com– Pemahaman yang tepat mengenai batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi menjadi salah satu aspek penting dalam mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap pejabat publik yang menjalankan tugas dan kewenangannya.
Isu tersebut mengemuka dalam kegiatan Upgrading Kompetensi Advokasi Hukum yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia secara daring melalui zoom meeting, Senin, 8 Juni 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memperkuat kapasitas advokasi hukum serta meningkatkan kualitas penanganan aspek hukum di lingkungan lembaga pengawas pemilu.
Jajaran Bawaslu Provinsi Bali turut mengikuti kegiatan tersebut, mulai dari Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna, Anggota Bawaslu Provinsi Bali Gede Sutrawan, I Nyoman Gede Putra Wiratma, I Wayan Wirka, dan Ketut Ariyani, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali Ida Bagus Putu Adinatha, Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Provinsi Bali I Made Aji Swardhana, hingga staf sekretariat Bawaslu Provinsi Bali.
Membuka kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan pentingnya tindak lanjut hasil upgrading kompetensi melalui forum-forum diskusi di tingkat bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurutnya, materi yang diperoleh dalam kegiatan ini perlu disebarluaskan agar tercipta kesamaan persepsi dan pemahaman hukum di seluruh jajaran pengawas pemilu.
Selain menjadi sarana peningkatan kompetensi, Bagja menilai kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya memperkuat peran dan kapasitas kelembagaan Bawaslu dalam menghadapi berbagai dinamika hukum yang berkembang.
Pada sesi materi, Guru Besar Hukum Pidana Prof. Topo Santoso memaparkan materi mengenai batasan antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan unsur kerugian keuangan negara.
Menurutnya, pemahaman yang tepat terhadap batas-batas tersebut sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dalam menilai suatu tindakan administrasi sebagai tindak pidana korupsi.
Topo menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), unsur kerugian keuangan negara diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
Sebelum adanya perkembangan hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat frasa “dapat merugikan keuangan negara” yang memungkinkan penafsiran kerugian negara tidak hanya pada kerugian yang telah nyata terjadi, tetapi juga pada potensi kerugian.
Seiring perkembangan regulasi dan praktik penegakan hukum, lanjut Topo, pemahaman mengenai kerugian negara semakin menekankan pada adanya kerugian yang benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan secara nyata.
Hal tersebut juga tercermin dalam pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP Tahun 2023 melalui Pasal 603 dan Pasal 604 yang menekankan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara.
Lebih lanjut, Topo menjelaskan bahwa Undang-Undang Tipikor yang berlaku saat ini tidak memberikan definisi yang tegas mengenai kerugian negara.
Definisi tersebut justru ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa kerugian negara atau daerah merupakan kekurangan uang, surat berharga, maupun barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian.
Menurutnya, definisi tersebut menunjukkan bahwa kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti.
Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai aspek hukum administrasi dan hukum pidana menjadi penting bagi penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Topo juga mengingatkan adanya potensi fenomena over-deterrence, yaitu kondisi ketika pejabat publik menjadi ragu mengambil keputusan karena kekhawatiran akan risiko kriminalisasi.
Jika tidak diantisipasi, kondisi tersebut dapat berdampak pada terhambatnya pelayanan publik serta rendahnya tingkat serapan anggaran.
Melalui kegiatan Upgrading Kompetensi Advokasi Hukum ini, Bawaslu RI berharap seluruh jajaran pengawas pemilu dapat semakin meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum, baik dalam penyusunan analisis hukum maupun dalam penanganan perkara litigasi dan nonlitigasi.
Penguatan kompetensi tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas di seluruh tingkatan kelembagaan Bawaslu. (bp/ken)










