DENPASAR, Balipolitika.com- Jajaran Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (DPC Gerindra) se-Bali menunjukkan sikap solid dengan melaporkan akun media sosial (medsos) bernama Rachel-Rachel ke pihak kepolisian, Sabtu, 6 Juni 2026.
Pemicunya adalah unggahan akun medsos tersebut yang dinilai menyerang kehormatan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra.
Melalui judul postingan pada 1 Juni 2026, akun medsos Rachel-Rachel menggiring persepsi negatif berupa tudingan sepihak yang mengaitkan Partai Gerindra dengan pusaran tindakan korupsi.
Padahal, faktanya di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto penindakan kasus korupsi meningkat pesat bahkan dukungan total disampaikan langsung Sang Presiden kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Yang terbaru, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dkk. serta Wakil Menteri dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim pun disikat.
Langkah hukum tersebut diawali oleh DPD Partai Gerindra Bali yang melaporkan akun tersebut ke Polda Bali pada Jumat, 5 Juni 2026.
Laporan diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor Reg: STPL/984/VI/2026/SPKT/POLDA BALI.
Made Murtika Sasmara Putra selaku pelapor yang merupakan kader Gerindra Bali menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan unggahan akun Rachel Rachel yang dipublikasikan pada 1 Juni 2026 dan dinilai berpotensi mencemarkan nama baik Presiden RI serta merugikan citra Partai Gerindra di tengah masyarakat.
Ketua DPD Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah menegaskan bahwa pelaporan dilakukan sebagai bentuk keseriusan kader dalam menjaga kehormatan institusi partai dan pemimpin yang mereka dukung.
Pelaporan serentak di seluruh kabupaten/kota di Bali menunjukkan adanya kesamaan sikap dan komitmen kader Gerindra dalam menyikapi konten yang dianggap berpotensi menimbulkan persepsi negatif di ruang publik.
“Kami sebagai kader merasa perlu mengambil langkah hukum karena unggahan tersebut dinilai merugikan dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya, Sabtu, 6 Juni 2026.
Dalam pelaporan tersebut, jajaran Gerindra provinsi menyerahkan sejumlah bukti berupa tautan unggahan dan tangkapan layar yang dinilai berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Bukti-bukti tersebut telah diserahkan kepada petugas kepolisian untuk dijadikan bahan telaah dan proses tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
De Gadjah menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, kepastian hukum penting agar informasi yang beredar di ruang digital dapat dipertanggungjawabkan serta tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di masyarakat.
De Gadjah berharap aparat kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga berharap persoalan tersebut dapat segera ditangani sehingga tidak berkembang menjadi informasi yang memicu polemik lebih luas di masyarakat.
Sementara itu, laporan yang diajukan DPD Gerindra Bali diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali sebagai pengaduan masyarakat.
Selanjutnya, laporan tersebut akan melalui proses verifikasi dan pendalaman sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya oleh pihak kepolisian. (bp/ken)












