PEKANBARU, Balipolitika.com- Aksi keji dilakukan seorang wanita berinisial AF, terhadap terhadap Dumaris Deniwati Boru Sitio, 60 tahun. AF merupakan menantu dari Dumaris, yang nekat menghabisi nyawa karena pengaruh pil haram jenis extacy. Aksi keji ini membuat banyak pihak mengelus dada, karena dari pengakuan otak pelaku AF, niat awalnya ialah merampok, namun berubah menjadi pembunuhan berencana karena pengaruh extacy.
Kepolisian Daerah Riau mengungkap fakta mengejutkan di balik aksi pembunuhan sadis terhadap seorang lansia bernama Dumaris Boru Sitio, warga Jalan Kurnia 2 Limbungan, Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau. Tim penyidik menemukan fakta bahwa para pelaku mengonsumsi narkotika jenis ekstasi sebelum menghabisi nyawa korban di kediamannya.
“Sesampainya di Pekanbaru pelaku berubah pikiran, niat awal ingin merampok akhirnya melakukan pembunuhan yang sudah direncanakan,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin, 4 Mei 2026.
Tersangka AF awalnya menempuh perjalanan jauh dari Kota Medan hanya untuk menggasak harta benda milik ibu mertuanya. Niat jahat tersebut kemudian berkembang menjadi sangat liar setelah ia berkumpul dengan tiga eksekutor berinisial SL, E, dan I. Keempat orang ini secara sadar mempersiapkan senjata berupa balok kayu untuk mengeksekusi korban secara membabi buta.
“Ingin menghabisi orang di sana dan menguasai harta korban, bahkan ingin menguras habis termasuk kendaraan milik mereka,” ujar Kombes Zahwani menjelaskan motif jahat para tersangka.
Kelompok kriminal ini telah melakukan pengintaian secara mendalam terhadap rumah korban sebanyak empat kali dalam sepekan terakhir. Mereka berniat melenyapkan seluruh penghuni rumah yang berjumlah empat orang demi menguasai aset berharga tanpa sisa. Petugas kepolisian bertindak cepat menangkap para pelaku setelah mendapatkan laporan mengenai penemuan jenazah perempuan berusia enam puluh tahun tersebut.
“Hasil pemeriksaan empat tersangka tersebut yakni AF, SL, E, dan I, positif menggunakan amfetamin atau jenis ekstasi,” ucap Zahwani saat merilis hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggunaan obat-obatan terlarang telah menghilangkan sisi kemanusiaan dan empati di dalam hati para pelaku. Zat stimulan tersebut memberikan keberanian palsu sekaligus efek halusinasi yang membuat aksi kekerasan tersebut berjalan sangat brutal. Luka fatal pada tubuh korban membuktikan bahwa para tersangka telah menyiapkan serangan fisik secara matang dengan alat pemukul kayu.
“Ada pengaruh stimulan dan halusinogen sehingga pelaku berani bertindak keji dengan melakukan pemukulan menggunakan balok kayu yang disiapkan,” tegas Kombes Zahwani di hadapan para wartawan.
Kini keempat tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang sangat tidak berperikemanusiaan. Polisi menjerat mereka dengan pasal pembunuhan berencana yang mengancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat mengenai bahaya nyata narkotika yang mampu memicu tindakan kriminalitas yang sangat ekstrem.
“Ini ada pengaruh obat-obatan terlarang sehingga pelaku bisa melakukan aksi secara keji mengabaikan hubungan kekeluargaan yang ada,” kata Zahwani. (BP/CHA).










