DENPASAR, Balipolitika.com– Jangan tinggalkan anak gadis Anda sendirian di rumah dan jangan percaya 100 persen kepada siapa pun untuk menjaganya, kecuali keluarga terdekat.
Lengah sedikit saja, anak gadis Anda bisa menjadi mangsa predator seksual yang berkeliaran bebas di Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar.
Terbaru, tragedi ini dialami YAS (13 tahun) di mana ia menjadi korban kekerasan seksual oleh pria berinisial DB (28 tahun) asal Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT); anak buah ayah korban.
Pemerkosaan itu terjadi di Kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 Wita saat rumah korban sepi.
Kasus memilukan ini dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial WER (31 tahun) ke pihak kepolisian.
Tragedi ini terjadi saat korban berada di kamarnya sendirian di mana pelaku masuk dan langsung membekap mulut korban dengan tangan.
Pasca kejadian, korban tidak langsung memberitahukan musibah itu kepada orang tuanya karena takut.
Namun, karena merasa sakit, korban tidak bisa beraktivitas dan tidak sekolah hingga akhirnya memberitahukan bahwa ia disetubuhi oleh DB.
Singkat cerita, berdasarkan laporan polisi tersebut, Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim dan didampingi oleh Kasubnit 2 Unit PPA melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait terduga pelaku.
“Dengan adanya informasi tersebut, tim langsung menuju ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Senin, 3 Agustus 2026 dan selanjutnya dibawa ke Polresta Denpasar untuk penanganan selanjutnya,” ucap Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak korban dengan cara mengancam.
“Saat ini unit PPA Sat reskrim Polresta Denpasar telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan melakukan penahanan,” imbuhnya.
DB asal Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam Pasal 473 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
“Pasal 473 KUHP ayat 1 berbunyi setiap orang yang dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” tutup Iptu I Gede Adi Saputra Jaya. (bp/ken)











