TABANAN, Balipolitika.com– Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan bergerak menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran operasional tahun 2023 hingga 2025.
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari dan memperkuat alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), pelumas, serta makan minum di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2023 sampai 2025,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tabanan I Putu Nurianto, Senin, 10 Agustus 2026.
Aksi penggeledahan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Tabanan berlangsung pada Senin siang, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 11.45 WITA di Gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan.
I Putu Nurianto menjelaskan, proses penggeledahan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 6 Agustus 2026 yang diperkuat dengan Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 10 Agustus 2026.
Dari upaya penyisiran di sejumlah ruangan kantor dinas tersebut, tim penyidik Pidsus berhasil mengamankan serta menyita sejumlah dokumen krusial yang berkaitan langsung dengan alokasi dan penyaluran anggaran belanja BBM, pelumas, serta kegiatan makan minum selama tiga tahun anggaran terakhir.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran negara ini masih bergulir pada tahap Penyidikan Umum. Hingga penggeledahan usai, penyidik belum menetapkan satu pun figur sebagai tersangka.
“Saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik masih terus bekerja untuk memperkuat konstruksi alat bukti, menguji dokumen sitaan, serta memanggil saksi-saksi terkait guna membuat terang benderang penanganan perkara ini,” pungkasnya. (BP/CHA).











