DENPASAR, Balipolitika.com– Upaya mencari keadilan bagi 5 warga adat Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, yakni MJ, WS, KB, MK, dan ND yang ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan pihak kepolisian terus diperjuangkan.
Terupdate, para kuasa hukum tersangka, yakni Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., I Gede Sumarjaya, S.H., M.H., I Made Sugiarta Nugraha, S.H., I Nyoman Agung Sariawan, S.H., I Made Alit Ardika, S.H., dan I Nyoman Oky Krisnanda, S.H. menegaskan bahwa menegaskan bahwa para tersangka bukanlah pembunuh KD, warga Desa Pedawa, Buleleng.
Penegasan itu disampaikan Tim Hukum Krama Adat Juwuk Legi dalam jumpa pers dengan awak media, Kamis, 13 Agustus 2026.
“Masyarakat bantu lumpuhkan dan amankan pelaku pencurian berujung penjara,” ucap I Nyoman Agung Sariawan, I Gede Sumarjaya, dan I Nyoman Oky Krisnanda mengawali pemaparannya di depan awak media di bilangan Kota Denpasar.
Mengungkap fakta-fakta ke publik, Tim Hukum Krama Adat Juwuk Legi menerangkan bahwa KD, warga Desa Pedawa, Buleleng yang diamankan warga pasca kulkul bulus dibunyikan masih hidup saat diserahkan kepada pihak kepolisian.
Beber I Gede Sumarjaya, pada saat itu masyarakat berusaha untuk melumpuhkan pelaku pencurian ayam agar tidak melarikan diri kembali.
“Masyarakat bersama aparat desa setempat mengamankan pelaku di balai serba guna yang mana pada saat itu pelaku pencurian masih dalam keadaan hidup dan berkomunikasi dengan salah satu masyarakat. Dijelaskan saat itu bahwa yang bersangkutan dari daerah Sidatapa dan mengajak seorang temannya menunggu di pinggir jalan,” ucap I Gede Sumarjaya.
“Saat pelaku pencurian aman berhasil dilumpuhkan dan diamankan, tidak lama kemudian datang pihak kepolisian dengan mobil patrolinya dan pihak kepolisian meminta masyarakat untuk membawanya ke mobil patroli yang parkir sekitar 100 meter dari Balai Serbaguna Juwuk Legi, tepatnya mobil patroli parkir di bawah pohon cempaka,” jelasnya.
I Nyoman Agung Sariawan menambahkan bahwa oleh beberapa masyarakat kemudian pelaku pencurian yang saat itu masih dalam kondisi hidup dibawa kembali ke mobil patroli dan diletakkan di bak mobil patroli.
“Saat itu oleh penduduk setempat dilihat beberapa warga lain yang bukan penduduk Banjar Dinas Juwuk Legi ada di sekitar mobil patroli. Terlihat oleh saksi atau masyarakat seseorang yang bukan penduduk Juwuk Legi melakukan pemukulan terhadap pelaku pencurian ayam dengan menggunakan benda keras milik salah satu warga Juwuk Legi. Diambil paksa oleh seseorang dan setelah digunakan dikembalikan lagi kepada pemilik,” ungkapnya.
Tim Hukum Krama Adat Juwuk Legi menggarisbawahi bahwa masyarakat Juwuk Legi hanya melumpuhkan dan mengamankan pelaku pencurian ayam.
“Hanya melumpuhkan dan mengamankan pelaku pencurian ayam. Setelah itu diserahkan kepada pihak yang berwajib. Saat diserahkan kepada pihak berwajib, masih dalam keadaan hidup,” tegas Tim Hukum Krama Adat Juwuk Legi.
“Yang menjadi pertanyaan oleh masyarakat Juwuk Legi kenapa ada penduduk lain pada malam hari di tempat kejadian? Dan pada saat pelaku pencurian ayam diserahkan kepada pihak yang berwajib masih dalam keadaan hidup. Yang menjadi pertanyaan adalah di mana dan kapan waktunya pelaku pencurian ayam tersebut meninggal?” tanya I Nyoman Agung Sariawan.
“Sehingga rasanya tidak tepat masyarakat Juwuk Legi yang disangkakan dengan pasal menghilangkan nyawa orang lain karena saat pelaku pencurian ayam diserahkan dalam keadaan hidup dan dilihat langsung oleh pihak kepolisian,” tambah I Gede Sumarjaya.
Lebih lanjut, Tim Hukum Krama Adat Juwuk Legi berharap pihak kepolisian benar-benar menangani kasus ini dengan sejernih-jernihnya agar tidak ada kesan masyarakat yang bantu lumpuhkan dan amankan pelaku pencurian justru berujung penjara.
“Seperti halnya beberapa peristiwa yang tersebar di medsos, korban pun akhirnya masuk penjara,” tandas Tim Hukum Krama Adat Juwuk Legi. (bp/ken)











