BADUNG, Balipolitika.com– Masih ingat kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilayangkan kepada penggiat media sosial I Wayan Setiawan oleh Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS, S.E., (MTRU) M.Si. ke Polda Bali pada 26 Februari 2026 lalu?
Pasca memenuhi undangan klarifikasi pada Rabu, 1 April 2026, I Wayan Setiawan mengaku belum mengetahui tindak lanjut Surat Pengaduan Nomor: STPL/350/II/2026/SPKT/ POLDA BALI.
Terbaru, I Wayan Setiawan meminta Polda Bali memberikan kepastian hukum terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan terhadap dirinya.
Permintaan tersebut disampaikan melalui akun media sosialnya pada Jumat, 14 Agustus 2026.
I Wayan Setiawan mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut karena hingga kini, menurut keterangannya, belum memperoleh kepastian mengenai status perkara.
“Anggota DPD RI melaporkan saya atas dugaan pencemaran nama baik ke Siber Crime Polda Bali. Tapi sampai hari ini tidak ada progress apa pun dari laporan itu yang menyatakan saya bersalah atau tidak,” tulis I Wayan Setiawan.
Lebih jauh, sang penggiat media sosial mengatakan tidak ingin laporan tersebut terus mengambang.
Kepastian hukum tegasnya diperlukan agar ia sebagai pihak yang dilaporkan mengetahui secara jelas posisi hukumnya.
“Saya tidak ingin pelaporan ini mengambang, harus ada kepastian hukum kepada saya selaku terlapor dan sebagai WNI yang juga mempunyai hak dan kewajiban hukum yang sama,” ujarnya.
Melalui unggahan tersebut, I Wayan Setiawan juga secara terbuka meminta Kapolda Bali memberikan atensi terhadap laporan AWK.
“Secara terbuka saya meminta kepada Kapolda Bali untuk mengatensi laporan AWK terhadap saya,” katanya.
Ia menegaskan siap menerima konsekuensi apabila dalam proses hukum terbukti melakukan kesalahan.
Sebaliknya, ia juga meminta kejelasan apabila laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan.
“Saya butuh kepastian hukum. Kalau saya salah berarti AWK yang benar. Kalau laporan itu gugur, saya yang benar berarti AWK yang salah,” tulisnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S. I. K. memberikan penjelasan tentang Surat Pengaduan Nomor: STPL/350/II/2026/SPKT/ POLDA BALI.
“Keterangan ahli bahasa independen bahwa yang disampaikan (I Wayan Setiawan, red) adalah merupakan informasi, unsur belum terpenuhi. Minggu depan dijadwalkan gelar perkara kembali,” ucap Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., Jumat, 14 Agustus 2026. (bp/ken)











