TABANAN, Balipolitika.com- Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan menerima audiensi pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tabanan pada Rabu siang. Para punggawa desa tersebut datang membawa tumpukan aspirasi mengenai minimnya perlindungan sosial bagi mereka yang bertugas di akar rumput. Mereka mendesak pemerintah daerah segera menyusun regulasi konkret untuk menjamin masa tua seluruh perangkat desa di wilayah Tabanan.
“Kami datang untuk menagih janji pemerintah mengenai kepastian hak-hak dasar perangkat desa yang selama ini terabaikan,” ujar Ketua PPDI Kabupaten Tabanan saat menyampaikan poin-poin tuntutan di hadapan para wakil rakyat.
Persoalan utama yang mencuat dalam pertemuan tersebut adalah ketiadaan dana purnabakti bagi perangkat desa yang telah menyelesaikan masa baktinya. Selama ini, para abdi desa yang pensiun harus meninggalkan jabatan mereka tanpa membawa uang penghargaan sepeser pun dari negara. Kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat pengabdian mereka yang sering kali melebihi jam kerja formal demi melayani kepentingan masyarakat.
“Negara seharusnya memberikan apresiasi yang layak bagi mereka yang telah menghabiskan waktu puluhan tahun demi membangun desa,” tegas Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, merespons keluhan tersebut.
Selain dana pensiun, perangkat desa juga mengkhawatirkan akses jaminan kesehatan BPJS yang otomatis terputus setelah mereka tidak lagi menjabat. Padahal, kebutuhan akan layanan kesehatan justru meningkat tajam saat seseorang memasuki usia tua dan tidak lagi produktif bekerja. Fenomena mantan perangkat desa yang kesulitan membiayai pengobatan medis kini menjadi pemandangan yang jamak ditemukan di berbagai pelosok desa.
“Banyak rekan kami yang jatuh miskin karena harus menanggung biaya rumah sakit sendiri setelah kehilangan proteksi BPJS Kesehatan,” tutur perwakilan PPDI dengan nada getir dalam forum audiensi yang berlangsung cukup hangat tersebut.
Isu krusial lainnya yang menjadi sorotan adalah ketimpangan gaji yang tidak memandang masa kerja maupun pengalaman jabatan di struktur desa. Perangkat desa yang sudah mengabdi selama puluhan tahun tetap menerima besaran upah yang sama dengan mereka yang baru menjabat. Skema penggajian yang flat ini dinilai mencederai rasa keadilan dan tidak memberikan motivasi bagi peningkatan kinerja birokrasi desa.
“Pemerintah daerah perlu mengkaji ulang struktur penggajian agar ada perbedaan yang jelas berdasarkan masa pengabdian seseorang,” kata I Gusti Nyoman Omardani saat mencatat poin-poin krusial dalam draf usulan regulasi tersebut.
Komisi I DPRD Tabanan berkomitmen akan segera melakukan koordinasi intensif dengan jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk membahas anggaran. Pihak legislatif berjanji akan mengawal sinkronisasi regulasi agar tuntutan mengenai dana purnabakti ini bisa masuk ke dalam skema APBD. Langkah ini menjadi prioritas utama guna memastikan para perangkat desa mendapatkan perlindungan hukum yang kuat atas hak-hak finansial mereka.
“Kami akan memastikan bahwa setiap aspirasi ini mendapatkan tempat dalam pembahasan teknis bersama tim anggaran pemerintah daerah,” pungkasnya. (BP/CHA).













