BALI, Balipolitika.com – Limbah pengolahan ayam membuat warga kesal, apalagi bau menyegat membuat tidak nyaman.
Akhirnya Satpol PP Jembrana, menindaklanjuti keluhan warga soal limbah bulu ayam dalam kresek di wilayah Banjar Muara Indah, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Rabu (7/1) kemarin.
Limbah dengan bau menyengat serta mencemari lingkungan, yang pembuangannya di lahan kosong secara sembarangan memicu aksi protes warga.
Padahal, sebelumnya pelaku usaha bulu ayam tersebut sudah membuat pernyataan tidak akan membuang sembarangan ke desa, tapi justru tetap ia langgar.
“Saat ini masih proses mediasi dengan Satpol PP dan juga Dinas Lingkungan Hidup,” ungkap Perbekel Pengambengan, Kamaruzzaman.
Dia mengungkapkan, bahwa apa yang pelaku usaha lakukan tersebut sangat melanggar ketentuan yang ada dan mengingkari surat pernyataan yang sebelumnya.
Selain menimbulkan bau busuk yang menyengat, juga mencemari lingkungan sekitar. Bahkan, ketika ada warga menegur karena limbah yang mengeluarkan bau menyengat dan mencemari lingkungan, pelaku usaha justru meminta warga yang pindah dari rumahnya.
“Hal ini sudah tertangani oleh LH dan juga Satpol PP. Semoga menemukan solusi,” tegasnya. Mengenai limbah bulu ayam di lahan tersebut, Kamaruzzaman menyebutkan, pihak terkait masih memberikan waktu kepada pelaku usaha.
“Masih ada waktu pelaku usaha untuk membersihkan,” tandasnya. Terpisah, Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana menegaskan, kegiatan pengawasan dan pembinaan tersebut sebagai tindaklanjut surat dari Perbekel Pengambengan terakit permohonan tindaklanjut tentang bau limbah kresek bulu ayam di Desa Pengambengan.
“Kami juga mendatangi lokasi tempat pembuangan limbah kresek tersebut, dan ada sampah plastik dan sampah non plastik yang mengeluarkan bau dan mencemari lingkungan sekitar yang merupakan limbah dari usaha dan limbah domestik dari pelaku usaha,” jelas Eko.
Meskipun sudah rencana mediasi, kata dia, ternyata pemilik usaha bulu ayam tersebut tak datang ke kantor desa. Sehingga, Satpol PP bakal segera memanggil pelaku usaha untuk pembinaan atau penindakan sesuai SOP.
“Tentunya pengawasan melalui Polprades dan akan tindak lanjut oleh Kasi Penegakan jika pelaku usaha belum juga bersedia untuk tidak membuang sampah lagi di lokasi tersebut,” tandasnya. (BP/OKA)











