BALI, Balipolitika.com – Kabar burung desakan KEK Kura-kura, agar TPA Suwung segera tertutup bagi umum, mendapat bantahan dari Menteri LH.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, meminta seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bali stop praktik open dumping tanpa terkecuali.
“Kita enggak ada urusan dengan KEK Kura Kura. Jadi enggak ada, sudah saya sampaikan bahwa semuanya berlaku general, tidak ada satu pun yang kemudian boleh mengolah sampah dengan tanpa norma,” kata Hanif beberapa waktu lalu.
Hanif pun meminta kepada Gubernur Bali Wayan Koster, untuk memanggil semua kepala daerah di Bali untuk segera mengakhiri pengelolaan sampah dengan praktik open dumping.
“Saya minta mungkin minggu-minggu depan Bapak Gubernur sudah memanggil semua Bupati tanpa terkecuali untuk kita lakukan intervensi mengingatkan kembali, bahwa tidak ada terkecuali mau di mana pun di Bali wajib mengakhiri praktik open dumping karena ini target nasional yang harus kita capai,” ujar Hanif.
Menurutnya hal itu sangat penting, karena sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2025, pengelolaan sampah agar mencapai angka 63,41 persen. Angka itu hanya bisa tercapai jika menutup semua praktik open dumping di seluruh Tanah Air.
“Sejak awal sampai akhir 2025, kita baru mampu menutup 30 persen open dumping dari 485 TPA. Masih menyisakan 69 persen atau hampir mendekati 70 persen. Sekitar 369 TPA di seluruh Tanah Air termasuk di TPA Suwung,” ucap Hanif.
Pihaknya dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memberikan batas kepada seluruh pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk mengakhiri praktik open dumping hingga akhir tahun 2026 ini.
Menurutnya, semua daerah dapat mengakhiri praktik open dumping pada bulan Agustus 2026 ini tanpa terkecuali.
Menteri Hanif saat memimpin rapat evaluasi pengelolaan sampah Bali bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara serta Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa kemarin menegaskan dukungan terhadap penerapan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pelanggar sampah.
Hanif juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mempertajam pelaksanaan Tipiring di Bali. “Saya minta tadi ke Pak Kajati, kebetulan ada Pak Kasi Intel, kemudian Pak Kapolda, Pak Pangdam agar mendukung upaya sepenuhnya dari Bupati/Walikota untuk segera mempertajam pelaksanaan tipiring,” ujar Hanif.
“Saya juga menekankan pentingnya penegakan aturan daerah terhadap pelanggaran pengelolaan sampah, termasuk pemberian sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang tidak memilah sampah atau membuang sampah sembarangan,” sambungnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan Tipiring terhadap pelanggar sampah yakni warga membakar sampah telah ada di Denpasar dan Kabupaten Badung. “Kalau Tipiring sudah di Badung sudah, Denpasar sudah. Cuma kan tidak diekspos,” tegas Koster. (BP/OKA)











