BALI, Balipolitika.com – TPA Suwung resmi tidak akan menerima kiriman sampah lagi, pada 23 Desember 2025.
Kata Putri Koster penutupan open dumping TPA Suwung, pada 23 Desember mendatang merupakan amanat regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012.
Kedua regulasi tersebut menegaskan penghentian praktik pembuangan sampah secara terbuka di seluruh Indonesia.
“Penutupan open dumping ini bukan pilihan, tetapi kewajiban. Jika tidak, pimpinan DKLH maupun UPTD TPA Suwung dapat kena sanksi. Karena itu, siap atau tidak siap, masyarakat harus mulai menghentikan kebiasaan membuang sampah ke TPA Suwung,” ujarnya.
Putri Koster menambahkan bahwa sosialisasi mengenai penutupan open dumping, telah sejak Agustus lalu. Dengan persiapan yang cukup panjang, ia optimistis penutupan TPA Suwung dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan masalah bagi masyarakat.
Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Suastini Koster, menegaskan pentingnya percepatan sosialisasi terkait rencana penutupan praktik open dumping di TPA Suwung.
Ia meminta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali bergerak lebih masif untuk memastikan kebijakan ini agar masyarakat pahami dan berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru.
Namun banyak masyarakat bertanya, kemana mereka harus membuang sampah, terutama sampah residunya. Bagi yang punya teba, bisa membuat teba modern.
Tetapi bagi yang tidak punya teba, apa yang harus mereka lakukan untuk menangani sampahnya. Ini yang perlu solusi dan sosialisasi masif, agar sampah tidak malah terbuang ke lokasi yang tidak seharusnya seperti sungai.
Solusi jangka pendek yang Gubernur Koster berikan, adalah dengan memanfaatkan TPST dan TPS3R di masing-masing wilayah.
Berawal dari Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung agar stop membuang sampah ke TPA Suwung. Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan teba modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah dan dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Penegasan Gubernur Bali Wayan Koster melalui surat pemberitahuan nomor T.00.600.4.15/60957/Setda, perihal pemberitahuan batas waktu penutupan TPA Suwung tanggal 23 desember 2025.
Surat penting ini ua tujukan kepada Walikota Denpasar IGN Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, tertanggal 5 Desember 2025.
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengaku akan menggelar rapat pada 14 Desember terkait permasalahan ini. Dari rapat tersebut akan ia cari solusi terbaik untuk penanganan sampah di Denpasar.
Meski begitu, pihaknya berharap agar masih bisa membuang residu ke TPA Suwung. “Harapan saya, tatap residu bisa ke TPA Suwung,” imbuhnya.
Masalah sampah di Denpasar menjadi pelik yang terus mencari solusi terbaik. Denpasar menghasilkan mencapai 1.000 ton per hari untuk hari biasa dan akan meningkat hingga 20 persen saat hari raya.
Berdasarkan data DKLH Provinsi Bali, dalam setahun Denpasar menyumbang 366.806,75 ton sampah. Volume ini merupakan penyumbang sampah tertinggi di Bali.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan memaksimalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) setelah TPA Suwung tutup.
Badung dalam sehari sekitar 250 ton sampah yang masih terbuang ke TPA Suwung. Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung, Anak Agung Dalem tidak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengaku jika sampai saat ini Badung masih membuang 250 ton sampah ke TPA Suwung. “Dengan tutupnya nanti kami berharap masyarakat bisa mengolah sampah mandiri sesuai Surat Pemberitahuan Gubernur,” ujarnya.
Namun banyak yang berpendapat ini terkesan tergesa-gesa, yang mana masyarakat Bali belum well educated dalam penanganan sampah, namun terpaksa harus bisa mengolah sendiri sampahnya. (BP/OKA)













