DENPASAR, Balipolitika.com– Dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster serta Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta sejumlah catatan strategis untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adyaksa disampaikan Fraksi-fraksi di DPRD Bali, Senin, 11 Agustus 2025.
Ketua Fraksi Gerindra-PSI, Gede Harja Astawa saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Gerindra-PSI menyampaikan bahwa pihaknya memerlukan penjelasan dari Gubernur Bali tentang naskah akademik dan penjelasan raperda yang diajukan.
“Setidak-tidaknya sampai dengan kami membacakan pandangan umum ini belum mendapatkannya, sehingga apakah tersedia naskah akademik demikian juga penjelasannya,” tandas Gede Harja Astawa.
Fraksi Gerindra-PSI berpendapat sebaiknya pembahasan raperda ini ditunda sampai dengan dibuatnya naskah akademik dan atau penjelasannya karena hal itu merupakan panduan untuk memahami landasan filosofis, yuridis dan sosiologis pentingnya raperda ini diajukan.
Dalam perspektif yuridis, rumusan norma dalam raperda ini terdapat inkonsistensi rumusan konsep dan penggunaan istilah, terjadi konflik norma dengan beberapa ketentuan dalam peraturan daerah.
Kondisi ini ungkapnya menegaskan pentingnya naskah akademik dan penjelasan utuh dilampirkan sebelum penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali sehingga akan banyak membantu menghilangkan keraguan dan berbagai pertanyaan yang muncul.
Sambung, Gede Harja Astawa dampak dari adanya konflik norma dalam raperda ini mesti dikaji kembali dengan menempatkan kedudukan MDA dan Kertha Desa pada posisi yang tepat untuk menghindari tumpang tindih wewenang yang dapat menimbulkan konflik kelembagaan jika tidak disikapi dengan bijaksana.
Inkonsistensi dan konflik norma disebabkan karena ketidakjelasan dan kekaburan rumusan norma dalam raperda yang diajukan Gubernur Bali, antara lain pengaturan tentang subjek hukum yang berperkara, pokok sengketa yang menjadi kewenangan bale kertha, hukum materiilnya, dan hukum acara.
Empat komponen dasar ini tegasnya mesti jelas dan gamblang dirumuskan dalam raperda untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
Di sisi lain, anggota DPRD Provinsi Bali I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya membacakan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan, Golongan Karya, Demokrat, dan Nasdem mengatakan Raperda Bale Kertha Adhyaksa usai dicermati secara seksama keseluruhan materi muatan dan mempertimbangkan esensi kemanfaatan serta kepastian hukum.
“Kami memandang bahwa keberadaan Bale Kertha Adhyaksa patut diapresiasi dan didukung,” kata Marhaendra Jaya.
Catatan strategis yang disampaikan yakni penguatan kelembagaan Bale Kertha Adhyaksa, penguatan koordinasi dan pencegahan tumpang tindih kewenangan, pengaturan sanksi adat sebagai instrumen pemulihan dan penguatan solidaritas sosial, optimalisasi instrumen hukum untuk mendukung Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, dan penguatan sistem dokumentasi dan pelaporan digital kelembagaan.
Ia menyampaikan dalam batang tubuh raperda, Bale Kertha Adhyaksa bertugas memfasilitasi serta memperkuat kedudukan kerta desa adat dalam penyelesaian perkara melalui musyawarah mufakat yang berlandaskan pada prinsip keadilan restoratif, melalui mediasi antara para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan damai, hingga melaksanakan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian perkara secara damai.
“Dengan demikian, keberadaannya diharapkan mampu memperkuat sistem penyelesaian perkara adat secara damai, berkeadilan, dan selaras dengan kearifan lokal,” ujar Marhaendra Jaya.
Penguatan koordinasi dinilai sangat tepat karena hukum adat bukan merupakan sistem hukum tertulis yang berdiri secara mandiri, melainkan berinteraksi secara dinamis dan saling melengkapi dengan hukum negara.
“Dalam konteks ini, kelembagaan bale kertha adhyaksa berperan strategis sebagai jembatan penghubung yang mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang diakui oleh sistem hukum nasional. Melalui peran ini, penyelesaian sengketa yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek keadilan formal sesuai hukum positif, tetapi juga mencerminkan kesesuaian dengan norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat adat,” ucapnya.
Selanjutnya, Raperda Bale Kertha Adhyaksa wajib memuat ketentuan yang tegas dan eksplisit mengenai sanksi sebagai bagian integral dari ruang lingkup pengaturannya, yang dituangkan dalam pasal tersendiri.
Sanksi tersebut meliputi sanksi niskala dan sekala yang pelaksanaannya disesuaikan secara seksama dengan kearifan lokal setempat, sehingga tetap menghormati dan memperkuat nilai-nilai budaya yang melekat dalam masyarakat.
“Melalui kajian yang telah dilakukan secara komprehensif oleh Pemerintah Provinsi Bali, Kejaksaan Provinsi Bali, serta mempertimbangkan masukan dari masyarakat, diyakini bahwa pengesahan raperda ini akan menjadi tonggak sejarah dalam memperkuat kedamaian dan kemandirian desa adat di Bali, serta dapat menjadi model nasional bagi daerah lain yang memiliki karakteristik sosial dan budaya serupa,” katanya. (bp/ken)













