NTB, Balipolitika.com– Polres Lombok Timur menetapkan I Made Kurniajaya Raharja, S.H., seorang advokat asal Bali sebagai tersangka.
Status tersangka itu ditetapkan karena sang advokat diduga telah melakukan tindak pidana sumpah palsu dan atau pemalsuan surat (Akta Autentik) dan atau laporan palsu pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 220 KUHP dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (pengganti) terhadap sebidang tanah seluas +/- 1 hektar di pinggir Pantai Ekas, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Penetapan tersangka diketahui melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/673/VI/RES.1.9./2025/Reskrim tanggal 13 Juni 2025.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/III/2025/SPKT/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NTB Tanggal 15 Maret 2025, yang diajukan oleh pelapor I Putu Adi Ardana selaku kuasa dari investor asal Singapura berinisial Mr. KKM sebagaimana dijelaskan oleh Kuasa Hukum Pelapor dari DYS Law Office, I Komang Darmayasa, S.H., M.H.
Tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka bermula saat korban Mr. KKM membuat perjanjian dengan tersangka I Made Kurniajaya Raharja, S.H. di awal tahun 2011, sehingga atas adanya perjanjian tersebut korban memiliki hak untuk memegang atau menguasai sertifikat tanah atas nama tersangka.
Namun ternyata sekitar tahun 2022 tersangka diduga telah melakukan laporan palsu ke Kantor Kepolisian Resor Lombok Timur terkait kehilangan sertifikat tanah obyek perkara dan membuat sumpah palsu di Badan Pertanahan Nasional Lombok Timur untuk menerbitkan sertifikat tanah baru.
Padahal diketahui bila sertifikat tanah tersebut masih dipegang atau kuasai oleh korban (tidak hilang).
Kemudian tersangka diduga menjual tanah dengan bukti sertifikat yang telah diterbitkan secara melawan hukum kepada pihak ketiga sehingga merugikan banyak pihak.
Komang Darmayasa menambahkan bahwa kliennya MR. KKM asal Singapura tersebut sangat terkejut dan kecewa sebagai investor yang akan berinvestasi ke Lombok atas tindakan tersangka yang diketahui sebagai advokat yang paham hukum, tetapi tindakannya tersebut dianggap telah mengelabui hukum.
Korban sendiri diketahui merupakan seorang investor besar asal Singapura yang memiliki bisnis villa-villa dan hotel-hotel yang tersebar di manca negara yang telah membuka banyak lapangan pekerjaan termasuk di Bali pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Komang Darmayasa selaku kuasa hukum dari investor berharap tersangka kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berlangsung di kepolisian dan beritikad baik untuk bertanggung jawab terhadap korban, sehingga permasalahan hukum ini dapat terselesaikan dengan baik. (bp/tim)












