GUGAT: Suasana sidang gugatan oleh PT Adi Murti & PT Arsa Buana Manunggal kepada KJPP di PN Denpasar, Senin, 13 Oktober 2025. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Merasa tidak sesuai dengan nilai harga beli tanah yang sekarang masuk dalam lahan proyek strategis pemerintah, Pusat Kebudayaan Bali (PKB), PT. Adi Murti dan PT Arsa Buana Manunggal melayangkan gugatan terhadap Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menuntut transparansi proses penilaian tanah milik mereka yang masuk dalam lahan proyek PKB Pemerintah, Senin, 13 Oktober 2025.
Ditemui usai sidang yang berlangsung kemarin, A A Bagus Adhi Mahendra Putra beserta Tim Hukum PT Adi Murti & PT Arsa Buana Manunggal mengatakan, gugatan dilakukan baru pertama kali diajukan di pengadilan negeri terkait mekanisme penilaian tanah dalam proyek strategis pemerintah.
Menurutnya, perkara ini bukan semata-mata tentang memperjuangkan hak Klien Kami, tetapi juga
menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat luas tentang pentingnya transparansi
dan akuntabilitas dalam proses penilaian tanah yang dilakukan oleh penilai publik (KJPP).
“Kami menegaskan, Klien Kami tidak pernah menolak proyek pemerintah, namun keberatan
terhadap cara penghitungan nilai tanah yang dilakukan oleh pihak KJPP. Hingga saat ini, untuk
wilayah Desa Gunaksa di mana tanah Klien Kami berada, belum pernah ada laporan resmi
maupun penjelasan transparan mengenai metode penilaian yang digunakan. Sebaliknya,
laporan yang diajukan oleh pihak Tergugat baru mencakup wilayah Desa Tangkas dan Desa
Jumpai,” ungkapnya, Selasa, 14 Oktober 2025.
Dalam agenda sidang pengajuan bukti surat tambahan dan keterangan saksi
dari pihak Penggugat yang digelar kemarin, pihak-pihak yang berperkara adalah PT Adi Murti dan
PT Arsa Buana Manunggal, mempersoalkan terkait perbedaan nilai penilaian tanah: tanah
Klien Kami yang dibeli pada tahun 2017 dengan harga Rp750.000 per meter persegi, pada
tahun 2020 ditetapkan sebagai lokasi proyek Waduk PKB dengan nilai Rp265.000 per meter
persegi.
Pihaknya menegaskan, gugatan di ajukan bukan semata untuk kepentingan satu pihak, tetapi
untuk memastikan bahwa proses penilaian tanah dapat berjalan dengan adil, terbuka, dan
sesuai dengan prinsip profesionalisme penilai publik.
“Kami percaya bahwa langkah ini merupakan awal dari proses panjang menuju keadilan yang
substansial. Apapun hasilnya nanti, kami tetap menghormati proses hukum dan putusan
pengadilan,” imbuhnya.
Sementara dalam sidang, Saksi pertama, I Nyoman Sucipta, warga asal Jembrana yang kini tinggal di Jalan Tukad Balian, Denpasar, memberikan keterangan di persidangan terkait proyek pengadaan tanah di wilayah Gunaksa, Klungkung. Ia bekerja di PT Adi Murti sejak 2011 dan kini menjabat sebagai manajer produksi di base camp perusahaan yang berlokasi di jalur By Pass IB Mantra.
Dalam kesaksiannya, Sucipta menegaskan bahwa seluruh surat yang masuk ke perusahaan melalui waker (kurir) sebelum diteruskan kepadanya, namun ia tidak pernah menerima surat musyawarah terkait pengadaan tanah, baik di jam kerja maupun di luar jam kerja.
“Saya tidak pernah menerima surat musyawarah apa pun terkait pengadaan tanah di lokasi proyek,” ujarnya di depan majelis hakim.
Sucipta menjelaskan bahwa dirinya bertugas di bagian pengolahan aspal dan sempat melihat proses eksekusi lahan, meski lupa tanggal pastinya. Ia juga mengaku tidak pernah melihat aktivitas pengukuran atau pemetaan oleh pihak pemerintah maupun swasta, dan baru mengetahui adanya proyek waduk setelah proses pengurukan berlangsung.
“Saya baru tahu itu proyek pemerintah setelah pengurukan dimulai,” tambahnya.
Menurutnya, lahan tempat base camp PT Adi Murti memiliki luas sekitar 1,5 hektare, dan pada saat eksekusi dilakukan, bangunan di area tersebut hanya menyisakan pondasi. Ia juga membenarkan adanya pemberitahuan dari kantor pusat di Jalan Plawa, Denpasar, mengenai rencana eksekusi lahan, namun tidak mengetahui secara detail permasalahan hukum maupun status sertifikat tanah tersebut.
“Saya tidak tahu kaitannya dengan tergugat, juga tidak pernah lihat sertifikatnya,” ungkap Sucipta.
Saksi menambahkan, eksekusi dilakukan oleh Pemprov Bali karena perluasan proyek, meski ia tidak tahu apakah untuk pembangunan waduk atau proyek lain.
Saksi kedua, I Ketut Suwita, warga Desa Tangkas, Klungkung, hadir di persidangan sebagai pemilik lahan penyanding proyek yang dikerjakan PT Adi Murti. Ia memiliki sebidang tanah seluas 20 are yang terletak di sebelah barat basecamp Adi Murti, dan telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 2009, kemudian memperoleh kepemilikan resmi pada 2014.
Suwita mengaku mengetahui bahwa PT Adi Murti dimiliki oleh Made Palayuta, yang dikenalnya secara pribadi sebagai teman. Ia juga mengetahui di dalam lahan tersebut terdapat kegiatan proyek stone crusher dan pengolahan aspal.
Dalam kesaksiannya, Suwita menegaskan tidak pernah menerima surat eksekusi atau pengosongan lahan, dan tidak pernah mendapat pemberitahuan apa pun terkait proyek waduk atau embung air yang dibangun di sekitar lokasi.
“Saya tidak pernah disurati atau diberi tahu soal proyek waduk itu,” ujar Suwita di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, tidak mengetahui status sertifikat tanah milik PT Adi Murti, serta belum pernah dihubungi pihak mana pun terkait pengadaan atau pembebasan lahan di kawasan tersebut.
“Saya hanya dengar ada masalah soal harga lahan, tapi tidak tahu lebih jauh,” tuturnya.
Menurut Suwita, di sebelah timur lahannya terdapat tanah milik ABM (Arsa Buana Manunggal), sedangkan di sebelah utara ia mengaku sudah lupa siapa pemiliknya.
Selanjutnya, saat dimintai tanggapannya terkait proses sidang yang berlangsung, Yudi Purwanto, Kuasa Hukum KJPP selaku pihak tergugat enggan berkomentar banyak kepada wartawan yang bertanya seusai sidang kemarin.
“Ya, kami menyerahkan semua ke Majelis Hakim,” singkatnya. (bp/gk)












