TEMUAN: Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Praktek Reklamasi Terselubung Ditemukan Perumahan Mewah dan 33 Sertifikat Tanah di Kawasan Konservasi. (Sumber: Gung Kris/SM)
DENPASAR, Balipolitika.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap adanya indikasi reklamasi terselubung dan alih fungsi lahan di Kawasan Wijaya Berlian Residen, Kawasan Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Jumat, 24 Oktober 2025.
Hal tersebut terungkap, saat Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) Made Supartha S.H.,M.H., memimpin Sidak didampingi Wakil Pansus TRAP DPRD Bali A.A. Bagus Bagus Tri Candra Arka, sekaligus Ketua Fraksi Golkar, Sekretaris I Dewa Rai S.H.,M.H., Wakil Sekretaris TRAP DPRD Bali Dr. Somvir, Ni Putu Yuli Artini dan OPD terkait Provinsi Bali dan Kota Denpasar.
Terungkap fakta mengejutkan dari hasil penelusuran sidak dan pendalaman data aset di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Menariknya, kawasan hutan Mangrove merupakan hutan negara dan kawasan konservasi, yang malah berubah menjadi perumahan mewah.
Pelanggaran justru terjadi berdekatan dengan Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Jawa, Bali Nusra, Kantor Mangrove Information Centre, Wisata Alam Tracking Mangrove Kawasan Mangrive Tahura Ngurah Rai, Showcase G20.
Dari hasil investigasi dan data lapangan, Pansus TRAP DPRD Bali menemukan sedikitnya 33 sertifikat tanah, ditambah 16 sertifikat lainnya, yang berada di dalam kawasan hutan mangrove sebagai wilayah yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh dimiliki secara pribadi. Bahkan, Pansus TRAP DPRD Bali juga menemukan sejumlah bangunan yang melanggar sempadan sungai dan sempadan pantai serta ditemukan pula PAL didalam perumahan.
Hasil sidak menjadi indikasi, adanya dugaan praktek terstruktur untuk menyiasati aturan tata ruang dan perundang-undangan kehutanan melalui modus reklamasi terselubung. Terkait hal tersebut, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menyebutkan temuan ini sebagai kejahatan lingkungan yang serius, karena melibatkan kawasan konservasi yang memiliki fungsi ekologis penting bagi Bali.
“Mangrove adalah benteng alami Bali dari abrasi dan pencemaran, alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi kepemilikan pribadi adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hukum dan nurani lingkungan,” tegasnya.
Pansus TRAP DPRD Bali menilai kasus ini tidak bisa dianggap ringan karena menunjukkan adanya kemungkinan jaringan yang memfasilitasi penerbitan sertifikat di atas lahan negara. DPRD Bali pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah Bali, untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyidikan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tetapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan dan perusakan hutan lindung. Negara harus hadir menegakkan hukum tanpa kompromi,” kata Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H.
Untuk diketahui, kawasan Tahura Ngurah Rai sendiri merupakan kawasan konservasi yang menjadi paru-paru kota Denpasar dan Badung Selatan, berfungsi sebagai penyerap karbon, penahan abrasi pantai, dan habitat berbagai biota laut. Kerusakan dan alih fungsi di area ini akan berdampak langsung terhadap keseimbangan ekologi Pulau Bali.
Temuan sidak Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan komitmen untuk membongkar praktek penyalahgunaan kewenangan dan perizinan yang merusak lingkungan hidup, serta memastikan setiap jengkal hutan mangrove tetap menjadi milik negara untuk kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.
Sementara itu, Wakil Pansus TRAP DPRD Bali, A A Bagus Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali menggarisbawahi, bahwa Pansus TRAP DPRD Bali turun ke lapangan bukan pencitraan Dewan, tapi bagian untuk menghentikan hal-hal yang merusak alam, sehingga alam lingkungan Bali bisa terselamatkan.
Hal tersebut terbukti bahwa kawasan Mangrove, dengan alamnya bisa menghirup udara segar. Ia menyebut, jika di Kawasan Mangrove dibangun sejumlah perumahan mewah, maka air laut itu naik ke daratan yang mengakibatkan banjir rob.
“Contohnya hal ini sudah terjadi di Kudus, itu air rob naik ke jalan raya yang mengakibatkan banjir. Saya lewat disitu air tinggi diatas ban mobil. Padahal, tidak ada hujan bisa banjir, karena daratan dipenuhi bangunan. Akibatnya, air laut itu naik ke daratan,” kata Gung Cok.
Selain itu, Gung Cok menyoroti sikap Satpol PP Provinsi Bali sepertinya enggan turun tangan. Padahal, mereka punya kewenangan untuk menutup dan mengamankan lokasi. Kalau dibiarkan, nanti makin banyak lahan negara yang diserobot.
“Jika Aparat Penegak Perda, Perkada dan aturan izin justru membiarkan pelanggaran, maka rusaklah wajah tata ruang Bali yang kita perjuangkan,” ungkapnya.
Untuk itu, Pansus TRAP DPRD Bali berencana memanggil instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Provinsi Bali untuk meminta klarifikasi.
“Mereka juga mendesak Gubernur Bali untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas reklamasi ilegal di kawasan lindung,” bebernya.
Hal senada juga diungkapkan Dr. Somvir, bahwa sejak terbentuknya Pansus TRAP DPRD Bali ini berdampak sangat luar biasa di seluruh Bali. Meski Sidak di Tahura Ngurah Rai, tapi gaungnya bisa terdengar hingga pelosok-pelosok desa.
“Sampai sekarang masyarakat sudah pintar dan aktif melaporkan, tolong Sidak disini, ini dibangun diatas pinggir pantai, danau dan lain sebagainya,” kata Dr. Somvir.
Hal tersebut berdampak positif untuk masa depan Bali, lantaran pihaknya tidak mencari kesalahan perseorangan atau kawasan tertentu, tapi diberikan shock terapi pada semua pihak yang melakukan pelanggaran tata ruang di Bali.
“Seperti contoh disini, sudah ada perumahan mewah sudah tahu ini ada di kawasan Mangrove, tapi mereka diam. Itu tidak bisa satu orang, tapi kolektif bisa saja Kepala Desa juga tahu, tapi dibiarkan, karena belum ada atensi dari Pemerintah. Jadi, bukan semata kesalahan masyarakat,” kata Dr. Somvir.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dibawah Kepemimpinan Wayan Koster diakui bertindak tegas kepada siapapun yang melanggar tata ruang, baik orang lokal maupun asing, sehingga dihimbau masyarakat jangan panik.
“Pansus juga bakal mencari solusi nanti, siapa yang menjual kavling pertama, kemudian uangnya kemana dibawa dan juga masyarakat bangun rumah disini belum tahu masalahnya,” kata Dr. Somvir.
Untuk itu, Pansus TRAP DPRD Bali bakal melakukan rekomendasi atas kompensasi yang diberikan kepada masyarakat, ternyata belum diketahui regulasi terkait tata ruang di Bali. (bp/gk)













