Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Gara-gara Abu Rokok, Pria Sumba Terancam 5 Tahun Penjara

GARA-GARA ABU ROKOK: Lelaki asal Sumba, NTT, bernama Ledi Umbu Jama (41 tahun) kenakan pakaian tahanan, Sabtu, 20 Januari 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Ledi Umbu Jama (41 tahun) pria asal Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibui gara-gara abu rokok.

Abu rokok Ledi Umbu Jama mengenai pengendara motor bernama Gunawan Halim (29 tahun) di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Kamis 18 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita.

Terkena abu rokok Ledi Umbu Jama, Gunawan Halim menegur si pengendara mobil pickup, namun si sopir terlecut emosinya hingga ia nekat menyayat Gunawan Halim. 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo mengatakan aksi tak terpuji ini dilakukan hanya karena tidak diterima ditegur, sebab abu rokok milik Ledi Umbu Jama mengenai lelaki asal Jakarta tersebut.

Saat itu Gunawan Halim tengah naik sepeda motor dari tempat Kos Jalan Gunung Talang No. 18 Denpasar menuju ke Kuta Badung.

“Sesampai di Jalan Gunung Soputan Denpasar korban terkena abu rokok dari orang yang mengendarai mobil pickup yang dikendarai pelaku Ledi Umbu Jama,” ungkapnya.

Namun, sopir tidak terima, kemudian korban berhenti di Jalan Imam Bonjol depan pintu Masjid Muhamad (TKP).

Sang sopir dan dua kernet turun dari mobil pickup sambil marah-marah bahkan memegang kepala Halim dan terjadi perkelahian hingga Ledi Umbu Jama malah ngamuk dan mengeluarkan cutter dan menyayat tubuh lelaki asal Desa Ancol, Pademangan, Jakarta Utara itu.

Akibat sayatan itu, Gunawan Halim menderita luka robek di lengan sebelah kiri, luka robek di bibir bawah sebelah kiri, luka lecet pada pelipis kiri, bawah dada, dan perut bagian atas sebelah kanan.

Melihat kondisi Gunawan Halim, Ledi Umbu Jama dan dua orang temannya memilih kabur mengendarai mobil pick up L300 warna hitam.

Menerima laporan, Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar melakukan olah TKP dan mendapatkan informasi dan mengejar pelaku ke Jalan Underpass Patung Dewa Ruci Kuta dengan ciri-ciri stiker warna putih bertuliskan GK.

Singkat cerita, pelaku terpantau di daerah Kwanji, Kuta Utara, Badung hingga akhirnya berhasil diamankan bersama dua saksi serta L300 yang dikendarai. 

“Dia akui melakukan penganiayaan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!