Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Bisnis Narkoba, Mahasiswa Berdalih Karena Masalah Keluarga

ASLI BALI: Ilustrasi kasus narkoba yang menyeret mahasiswa bernama Putu Khrisna (22 tahun). Ia ditangkap di Jalan Kedampang, Banjar Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Rabu 19 Agustus 2023 sekira pukul 18.40 Wita saat mengambil barang bukti 12 paket sabu seberat 0,85 gram.

 

MANGUPURA, Balipolitika.com Seorang masahasiswa dan lima orang pengangguran berurusan dengan hukum. Sang mahasiswa mengaku terlibat narkoba karena masalah keluarga.

Pengakuan itu disampaikan sang mahasiswa saat Satuan Reserse Narkoba Polres Badung menggelar jumpa pers dan membeberkan 4 kasus dengan 6 tersangka pada Jumat, 25 Aguatus 2023.

Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari menyatakan ini merupakan hasil operasi pekat dari tanggal 10 sampai 26 Agustus.

Seluruh pelaku berasal dari Bali, salah satunya berstatus mahasiswa. “Mahasiswa ini baru pertama kali diamankan,” ungkap Wakapolres.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar menambahkan alasan yang dikemukakan sang mahasiwa karena masalah keluarga dan untuk menghilangkan stres.

Patut disayangkan, dari 6 tersangka terdapat 2 residivis dengan kasus yang sama.

“Para tersangka rata-rata tidak bekerja. Adapun barang bukti adalah sabu-sabu dengan berat total 11,88 Gram,” terangnya sembari menyebut beberapa tersangka berperan sebagai pengedar dengan modus operandi menyimpan, mengantar, atau menempel narkotika.

Mereka merupakan bagian dari sindikat. Pihaknya mengamankan Arik Laksamana (41 tahun) dan Fauzi (37 tahun) pada Jumat 18 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 Wita saat mengambil narkoba oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung.

Kala itu petugas sedang melaksanakan patroli di seputaran Jalan Made Bulet, Desa Dalung, Kuta Utara.

Dari tangan keduannya diamankan barang bukti keduanya adalah 31 paket sabu seberat 6 gram, diakui didapat dari seseorang berinisial H.

Lelaki berinisial H ini meminta keduanya mengedarkan kembali dengan upah Rp75 ribu sekali tempel.

Lalu, Kadek Dede (19 tahun) ditangkap pada Sabtu 19 Agustus 2023 sekira pukul 20.20 Wita, di Jalan Muding Batu Sanggiang, Desa Kerobokan Kaja.

Ia kepergok mengambil 15 paket sabu seberat 2,70 gram di bawah tiang listrik.

Dede mengaku disuruh Ajik menempel kembali narkoba itu dengan upah Rp500 ribu. Berikutnya Putu Rama (22 tahun), dan Nyoman Agus (22 tahun) diringkus di Jalan Puri Songit, Benoa, Kuta Selatan, pada 19 Agustus 2023 sekira pukul 10.30 Wita.

Mereka baru saja menembel sabu di seputaran Pecatu. Petugas menyita barang bukti 15 paket sabu seberat 2,33 dari mereka.

Keduanya mengakui mendapat arahan dari orang bernama Junior.

Terakhir adalah mahasiswa bernama Putu Khrisna (22 tahun).

“Mahasiswa ini mengaku terlibat narkoba karena punya masalah keluarga,” tuturnya.

Pemuda ini ditangkap di Jalan Kedampang, Banjar Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Rabu 19 Agustus 2023 sekira pukul 18.40 Wita.

Dia kepergok mengambil barang bukti 12 paket sabu seberat 0,85 gram.

“Dia diupah oleh seseorang berinisial R Rp50 ribu untuk menempel kembali barang haram tersebut,” tutup mantan Kanit Reskrim Polres Denpasar Barat. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!