Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Nasib Mujur, Maling HP Seharga Rp20 Juta Asal India Tak Dipenjara

TAK DIPENJARA: Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan India bernama Lewie Brooks (24 tahun) dikawal ketat menuju Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu 23 Agustus 2023.

 

MANGUPURA, Balipolitika.com- Bukannya dipenjara atau tangannya dipotong karena terbukti maling handphone, Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan India bernama Lewie Brooks (24 tahun) justru diusir pulang ke negaranya, Rabu 23 Agustus 2023.

Peselancar ini diketahui mencuri HP seharga Rp 20 juta milik wanita Inggris di loket Destinati Wisata Cretya Ubud, Gianyar, Bali.

Data dari instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly, lelaki ini diketahui memasuki Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa On Arrival pada 30 Juni 2023.

Dia mengaku datang ke Bali untuk berselancar dan berwisata yang dilakukannya seorang diri.

“Dia mengaku sempat berpindah-pindah dengan menginap di daerah Canggu, Ubud hingga ke Lombok,” timpal Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah sembari mengatakan, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“BVB diketahui terlibat kasus pencurian sekitar akhir Bulan Juli 2023, pasalnya penangkapan WN India itu sempat viral di media sosial,” kisahnya. BVB melancarkan aksi pencuriannya di sebuah vila di daerah Ubud. Korban yang merupakan turis WN Inggris mengetahui tasnya hilang.

Tas itu berisikan telepon genggam seusai berenang di vila tersebut. Setelah mengecek CCTV, ternyata terlihat ada orang yang mengambil tasnya dan dicek posisi HP, ternyata ada di wilayah Canggu. Mengetahui itu, WNA Inggris ini bergegas ke titik HP di Canggu.

Mereka bertemu dengan terduga pelaku yaitu BVB sambil menghubungi pihak kepolisian. Atas aksinya tersebut BVB berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Namun karenakan korban tidak bersedia untuk mengikuti proses hukum pidana karena harus segera meninggalkan Indonesia, kasusnya dihentikan secara restorative justice.

Polda Bali selanjutnya menyerahkan BVB ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 10 Agustus 2023 menyerahkan BVB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah BVB didetensi selama 13 hari dan telah siapnya administrasi,.

“Dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu 23 Agustus 2023 pukul 12.25,” tegasnya.

Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai kedunya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Mumbai Internasional Airport India. BVB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!