Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Pemalsuan Paspor Asal Mesir Dituntut 6 Bulan, Tak Terima Minta Diringankan

TINDAKAN ADMINISTRASI: Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Mesir, Mohamed Salah Hussein Salim (38 tahun) yang terseret kasus hukum di Indonesia karena menggunakan paspor kebangsaan Amerika Serikat bernomor 506054715 yang terbit pada 21 Maret 2022 dan berlaku selama 10 tahun sampai 20 Maret 2032. Belakangan diketahui paspor tersebut palsu.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Mohamed Salah Hussein Salim (38 tahun), Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Mesir yang berstatus terdakwa pemalsuan paspor dituntut super ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung Agung Satriadi di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 22 Agustus 2023.

Mohamed Salah Hussein Salim hanya dituntut selama 6 bulan kurungan penjara.

Di hadapan Hakim Pimpinan Agus Akhyudi, JPU Agung Satriadi menyatakan terdakwa Mohamed Salah Hussein Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal Pasal 119 Ayat (2) UU RI Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Menetapkan Terdakwa Mohamed Salah Hussein Salim tetap berada dalam tahanan. Mengembalikan barang bukti berupa satu buah paspor Mesir atas nama terdakwa berlaku 8 Februari 2023 sampai dengan 7 Februari 2030,” bebernya.

Sebuah paspor Amerika Serikat Nomor 506054715 atas nama Mohamed Salah Hussein Salim yang berlaku 21 Maret 2022 sampai dengan 20 Maret 2032, dan bundel manifest penumpang penerbangan Batik Air nomor penerbangan ID 7134 tanggal 16 Mei 2023 dengan rute penerbangan Singapura – Denpasar juga dikembalikan kepada terdakwa.

Meski dituntut ringan, pihak terdakwa tetap meminta keringanan hukuman sehingga diberikan kesempatan pledoi secara lisan.

Merespons hal itu jaksa penuntut umum menolak. “Ya langsung pledoi secara lisan. Tapi kami tetap pada tuntutan,” tegas Agung Satriadi.

Mohamed Salah Hussein Salim harus berurusan dengan hukum Indonesia karena masuk Bali menggunakan paspor palsu.

Hal ini terungkap saat ia menjalani pemeriksaan di konter pemeriksaan keimigrasian Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,  Badung, Bali, 16 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 Wita.

Petugas Imigrasi, Siti Nur Qoyimah saat memeriksa paspor yang disodorkan Mohamed Salah Hussain menemukan kejanggalan di halaman biometrik paspor tersebut.

Print pada halaman biometrik terlihat lebih pucat dari paspor Amerika Serikat pada umumnya.

Karena terdakwa tidak memiliki paspor lain sebagaimana diminta Siti, terdakwa pun diarahkan ke ruangan supervisor untuk diperiksa lebih lanjut.

Paspor tersebut pun sah palsu dan terdakwa diarahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Muhamed Salah Hussain ke Indonesia tanggal 16 Mei 2023 menggunakan paspor kebangsaan Amerika Serikat bernomor paspor 506054715 yang terbit pada 21 Maret 2022 dan berlaku selama 10 tahun sampai 20 Maret 2032.

Muhamed Salah Hussain mengaku tidak memiliki tujuan khusus di Indonesia. Ia masuk wilayah Indonesia karena memiliki tiket penerbangan dengan rute Kuala Lumpur, Malaysia-Singapura-Denpasar, Bali, Indonesia-Sidney, Australia dengan kode booking yang berbeda.

Terdakwa transit di Bali selama kurang lebih tiga jam sambil menunggu penerbangan lanjutan ke Sydney Australia. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!