Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Dibui 6 Bulan Karena Tabrak Amerika, Rusia Dideportasi

KEMBALI KE KAMPUNG HALAMAN: Warga Negara Rusia berinisial IG, 27, dikawal petugas Imigrasi ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu 16 Agustus 2023.

 

MANGUPURA, Balipolitika.com– Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia berinisial IG (27 tahun) diusir ke kampung halamannya melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu 16 Agustus 2023 menuju Moscow Shremetyevo International Airport.

IG yang masuk ke Indonesia pada 18 November 2022 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa Kunjungan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Ketika berada di Bali, dia mengendarai mobil dan mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Mobil yang dikemudikan, menabrak wanita warga negara Amerika Serikat di daerah Batu Bolong, Kuta Utara, 19 November 2022,” bebernya.

Tak lari, IG bertanggung jawab dengan membawa wanita tersebut ke klinik. Kemudian kurang lebih 1 minggu kemudian, pacar wanita itu menemui IG untuk meminta ganti rugi sejumlah $280,000 atau akan melaporkannya ke polisi.

Karena IG tidak dapat membayar uang tersebut, dia dilaporkan ke polisi. Kemudian seminggu setelah itu polisi menangkapnya dan melakukan pemeriksaan kepadanya, namun saat itu yang bersangkutan tidak ditahan. Polisi membawa yang bersangkutan dan menahannya selama 6 hari, 18 Januari 2023.

Setelah itu, yang bersangkutan kembali ke rumah dan menunggu persidangan.

Pada 8 Februari 2023 malam yang bersangkutan kembali mengalami kecelakaan.

Bule Rusia ini ditabrak kendaraan di daerah pantai Padang Padang Uluwatu sehingga patah kaki dan tangan, hingga tak sadarkan diri selama tiga hari dan harus dirawat selama 10 hari.

Setelah keluar dari rumah sakit, IG harus melanjutkan proses hukumnya dan berujung divonis pidana penjara selama enam bulan.

Sebab telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

“Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat,” babarnya.

Tentunya dikenakan pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Masa pidana IG berakhir pada 10 Agustus 2023 dari Lapas Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan IG ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan dideportasi.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan bahwa berdasarkan putusan hakim secara inkracht IG telah melakukan tindak pidana sehingga imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), berupa pendeportasian kepadayang bersangkutan sesuai Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian.

“IG dideportasi dengan biaya yang ia tanggung sendiri melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 16 Agustus 2023 dengan tujuan akhir Moscow Shremetyevo International Airport,” bebernya sembari mengatakan tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal secara humanis, dan ketat sampai IG memasuki pesawat.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!