Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Diduga Lepas Pebisnis Ilegal Asal Kroasia

SOROTAN: Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai dikabarkan melepas Petar BR alias Deda yang diduga melakukan bisnis secara ilegal di Bali.

 

DENPASAR, Balipolitika.comPria Kroasia berinisial Petar BR alias Deda sedang jadi buah bibir. Pasalnya, Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai dikabarkan melepas pria tersebut yang bermasalah dengan aparat lantaran menolong istrinya mempromosikan sewa-menyewa kamar vila dan renovasi vila di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung.

Disebutkan bahwa, meski diduga melakukan bisnis secara ilegal, pemeriksaan maraton yang dilakukan inteldakim terhadap pemegang paspor bernomor O342908XX itu dihentikan.

Ada sejumlah bukti aksi ilegal terang benderang Petar BR alias Deda. Mulai dari paspor, beberapa potongan video yang secara jelas menunjukkan BPR alias Deda mempromosikan penyewaan unit kamar vila, juga kwitansi pembayaran termasuk bukti transfer penyewaan vila kepada lelaki asal Balkan, yakni negara dengan simbol berbentuk bulan sabit di persimpangan Eropa Tengah dan Eropa Tenggara.

“Lihat ini, dia mempromosikan, menunjuk langsung kamar vila kepada penyewa,” tutur sumber meminta namanya dirahasiakan, Jumat, 18 Agustus 2023. Berdasarkan informasi yang didapat, Deda miliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Seribu kali dia memegang visa ivnestor, dia tidak bisa kerja seperti ini. Kata sejumlah sumber saya di Imigrasi, dia bukan Investor,” tambah sumber ini.

Lagi dijelaskan, bahwa Petar BR alias Deda memiliki istri orang Indonesia berinisial Sri Su dan tinggal salah satu vila kawasan Batu Bolong, Kuta Utara.

Beredar kabar, Petar BR alias Deda dipanggil Imigrasi, ternyata beberapa sumber ini dikirim data dari sejumlah pihak terkait kinerja Deda yang bisa menyelesaikan beberapa proyek villa.

“Ini, setumpuk bukti kwitansi pembelian sejumlah barang bangunan renovasi proyek kurang lebih 3 unit villa. Baik nama barang dan total pembayaran tertera dengan jelas atas nama Deda,” kisah sumber ini.

Sumber juga menunjukkan bukti transfer pembayaran unit kamar vila yang dipromosikannya itu.

“Ini bukti transfer lagi Rp110 juta ke rekening Deda. Bukti jelas atau ini Money Laundering,” cetus sumber dengan nada tanya.

Juga diberitahukan, sejumlah bukti telah di kantong Imigrasi Badung, namun kabar terbaru lelaki tersebut telah di lepas alias dibiarkan pulang.

“Aneh juga ya. Tersiar kabar bahwa, Deda mengaku kepada penyidik Imigrasi bahwa itu dilakukan atas dasar pinmintaan tolong oleh istrinya yang sedang sibuk dengan urusan lain. Aneh banget,” ungkap sumber sembari memperlihatkan bukti chatingan Deda dari WA saat mempromosikan kamar villa disertai bukti terima pembayaran unit kamar via transfer.

“Dede dipulangkan karena diduga memberi keterangan bohong kepada petugas Imigrasi. Menyangkal perbuatannya, diduga tipu-tipu perugas Imigrasi,” lagi cetus sumber.

Dikonfirmasi terpisah dengan pihak Imigrasi Badung, Petar BR alias Deda dikatakan telah diperiksa maraton.

“Benar, dia mengaku bahwa karena istrinya sedikit sibuk, sang istri meminta bantuannya (minta tolong), sehingga dia bekerja. Walaupun telah dipulangkan, kita akan memanggil lagi jika ke depan ditemukan bukti yang lebih menguatkan,” timpal Petugas Imigrasi sembari meminta agar media konfirmasi langsung kepada humas.

Terkait dengan ini, Kepala Seksi Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra enggan berspekulasi lebih jauh.

Berdalih belum mendapatkan informasi mengenai hasil pemeriksaan terhadap pria Kroasia yang dimaksud.

“Ya, besok saya cek dulu ke Inteldakim. Nanti saya sampaikan terkait perkembangannya,” singkat Putu Suhendra. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!