Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Kasus Pasport Palsu, Nigeria Segera Disidang

MENUJU MEJA HIJAU: Melalui aplikasi Zoom Meeting, Jumat 4 Agustus 2023. JPU Kejari Badung dan Penyidik Imigrasi melakukan tahap dua pria Negeria palsukan paspor.

 

MANGUPURA, Balipolitika.com- Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Imigrasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung secara online, Jumat, 4 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 dengan berkas perkara kasus paspor palsu melibatkan orang asing asal Nigeria berinisial YBIBH.

Tahapan ini menandakan berkas rampung dan Si Nigeria segera diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Gede Ancana menyampaikan pihaknya telah melakukan kegiatan penerimaan tersangka dan barang bukti.

“Ya, tahap dua OA inisial YBIBH yang dilaksanakan melalui sarana zoom, tersangka berada di Lapas Kelas IIA Kerobokan didampingi oleh penyidik dari Imigrasi,” ucap Gede Ancana, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Pelaksanaan tahap dua ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara, berdasarkan hasil penelitian secara Formil dan Materiil yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Nomor : B-2865/N.1.18/Eku.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana kasus YBIBH sudah lengkap.

Si Negeria diduga melanggar Pasal 119 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap.

Selanjutnya terhadap diri tersangka pihak Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sambil menunggu pihak JPU merampungkan surat dakwaan.

“Setelah surat dakwaan rampung nanti, maka segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri Denpasar,” tambahnya. Dalam kegiatan Penerimaan Tersangka dan barang Bukti alias tahap dua tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga menyerahkan barang bukti. “BB berupa 2 (dua) buah paspor kebangsaan Nigeria dan Kanada atas nama YBIBH,” tuturnya.

Kasus ini bermula saat lelaki Nigeria pemilik paspor Kanada melakukan check in tiket dari Bali menuju ke Auckland atau Selandia Baru, Rabu, 17 Mei 2023.

Salah seorang staf konter melakukan swipe pada paspor tersangka.

“Menggunakan Passport Swipe Machine, akan tetapi gagal, kemudian petugas melapor kepada Manager Air New Zealand untuk melakukan pengecekan bersama,” tambahnya.

Saat dilakukan pengecekan bersama, lagi-lagi ditemukan kejanggalan pada paspor sehingga manager Air New Zealand menghubungi petugas Airlines Liaison Officer (ALO) untuk melakukan pengecekan ganda dengan Canadian Immigration Departement.

Selanjutnya petugas Imigrasi menerima paspor milik tersangka untuk dilakukan pengecekan dengan sinar UV, dan alat pengecekan dokumen palsu di Laboratorium Forensik TPI Ngurah Rai, Serta mengambil sample paspor Kanada asli.

“Setelah dilakukan komparasi, paspor Kanada yang diduga palsu tersebut berbeda dengan tiga sample paspor asli, sehingga paspor Kanada yang dibawa tersangka terindikasi palsu,” jelasnya. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!