Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Gila, Eks Kajari Buleleng Paksa Perbekel Beli Buku, Yang Nolak Dipenjara

REFORMASI DIKEBIRI: Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi (kiri) tetap tersenyum walau ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung untuk gratifikasi senilai Rp24,9 miliar sejak 2006 hingga 2019. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Saat Fahrur Rozi menjabat, tak banyak yang berani buka suara. Saat Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng itu menjabat ternyata banyak kebusukan yang ia lakukan.

Kebusukan demi kebusukan itu akhirnya dibuka pasca Fahrur Rozi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Fahrur Rozi disebut-sebut menerima gratifikasi senilai Rp24,9 miliar sejak 2006 hingga 2019.

Selain Fahrur Rozi, Jaksa Agung juga menetapkan Suwanto, Direktur Utama CV Aneka Inti yang bergerak di bidang percetakan dan penerbitan buku sebagai tersangka.

Diduga kuat hubungan antara Fahrur Rozi dan Direktur Utama CV Aneka Inti Suwanto ini yang menjadi malapetaka bagi para perbekel di Buleleng selama sang jaksa nakal menjabat.

Dalam aksinya kala itu, Fahrur Rozi diduga memaksa para perbekel di Buleleng untuk membeli buku yang harganya dipatok senilai Rp50 juta rupiah untuk tahun anggaran 2017 dan 2018. Mirisnya buku-buku yang harus dibeli itu ditentukan daftarnya oleh Fahrur Rozi.

Diketahui semula sempat terjadi penolakan, namun aksi tersebut berbuah masalah bagi Ketua Forum Komunikasi Desa dan Kelurahan Kabupaten Buleleng, Made Suteja.

Melakukan penolakan melalui surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Bali, Kejari Buleleng malah menjerat Made Suteja dengan kasus korupsi.

Suteja pun dihukum penjara satu tahun karena diduga melakukan korupsi terhadap APBDes Dencarik tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp149 juta.

Takut bernasib sama dengan Suteja yang berani bersuara, para perbekel dan lurah pun tunduk pada arahan Fahrur Rozi untuk membeli buku yang harganya dipatok senilai Rp50 juta rupiah untuk tahun anggaran 2017 dan 2018. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!