Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Pukul Mobil Dinas Polri Pria AS Dideportasi

USIR: Thomas Charles Flach JR, 44, di kawal petugas hingga Terminal Keberangkatan Internasional, I Gusti Ngurah Rai, Selasa, 11 Juli 2023.

 

BADUNG, Balipolitika.com- Rusak mobil dinas Polri, Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaam Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Charles Flach JR (44 tahun) dideportasi.

Ia dipulangkan ke negaranya oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Terminal Keberangkatan Internasional, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa, 11 Juli 2023 akibat ulah penghadangan lalu merusak mobil dinas Polri.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah melakukan pemeriksaan, Charles Flach JR, diketahui bersalah sehingga dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.

Awalnya pendeportasian belum dapat dilakukan. Oleh sebab itu Kantor Imigrasi I Denpasar menyerahkannya ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jumat 16 Juni 2023.

Yang dilakukan ini untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Selama 26 hari didetensi akhirnya Charles Flach JR dideportasi ke negara asalnya. Terkait biaya kepulangan, yang bersangkutan dibantu oleh temannya.

“Temannya yang memberikan tiket pulang,” ungkap Kepala Rudenim Denpasar.

“TCFJR yang telah dideportasi dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” imbuh Babay Baenullah.

Untuk diketahui, Charles Flach JR sempat ditahan Polda Bali karena nekat menghadang kendaraan dinas Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali di Jalan Bypass Ngurah Rai Padang Galak, Rabu 14 Juni 2023.

Selain itu, ia juga merusak mobil dinas dengan mematahkan bagian depan mobil dan mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan mengacungkan besi ke arah sopir.

Dari hasil pemeriksaan diketahui aksi itu dilakukan spontan setelah dia kehilangan beberapa barang pribadinya salah satunya paspor.

Atas dasar kejadian tersebut Polda Bali pun menetapkan lelaki AS ini sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan perusakan sebagaimana dimaksud Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP.

Selanjutnya Polda Bali pun menyerahkan yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar ia dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian. (sul/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!