Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Bobol Brankas Koperasi Rp70 Juta, Ditangkap Polisi Duit Sisa Rp300 Ribu

BONGKAR: Barang bukti brankas yang dibobol Sandi Anwar, 29 tahun. Residivis kambuhan yang berhasil membobol brankas di 18 TKP ini ditangkap di Akila Hotel, Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin 26 Juni 2023. Kakinya dihadiahi peluru panas karena mencoba kabur.

 

MANGUPURA, Balipolitika.com– Dua kali keluar masuk penjara tak lantas membuat Sandi Anwar, 29 tahun tobat. Sebaliknya, malah semakin menjadi-jadi dan tingkat kriminalitas yang dilakukan naik kelas.

Akibatnya, Sandi Anwar akan kembali menikmati dinginnya dinding penjara karena melakukan pembobolan brankas di 18 TKP.

Sosok pengangguran ini diamankan saat sedang santai di Akila Hotel, Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin 26 Juni 2023. Tak mau ambil risiko saat Sandi Anwar berusaha kabur, polisi terpaksa melepaskan peluru panas, kakinya didor.

Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari didampingi Kasatreskrim AKP Aris Setiyanto mengungkap sepak terjang sang residivis.

Terakhir Sandi Anwar beraksi di Koperasi Mina Merta Asih, Jalan Raya Canggu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Jumat 9 Juni 2023 sekitar pukul 22.30.

Dari sana, Sandi Anwar menggasak uang tunai Rp 70 juta di dalam brankas. Dalam aksi itu, Sandi seorang diri masuk melalui plafon, lalu menuju brankas di ruangan manager yang tidak terkunci. Ia kemudian merusak brankas dengan mesin gerinda.

“Dia ini spesialis,” uangkap Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari saat rilis di mapolres Badung, Selasa, 4 Juli 2023.

Tim Satreskrim Polres Badung kemudian melakukan pengecekan CCTV dan dari analisa dan pencocokan wajah yang terekam di CCTV mengarah ke residivis Sandi Anwar.

Polisi memburu Sandi hingga ke Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan akhirnya ditangkap di Akila Hotel, Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Senin 26 Juni 2023.

Namun pria asal Tanjung Sanggar, Kelurahan Gunung Malang, Pringgabaya, Lombok Timur ini mencoba melawan dan saat ia berusaha kabur saat ditangkap, tersangka diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanannya.

Eks Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah menjelaskan barang bukti yang disita dari tersangka yakni satu unit handphone Xiaomi warna biru, uang tunai sisa mencuri sebesar Rp 300 ribu.

Juga satu lembar kartu KK, satu unit berangkas yang di bongkar pelaku, dua buah obeng plus, dua buah gerinda, sebuah palu, buah bekel, dan cuk roll.

“Tersangka ini dulunya residivis kasus curat pembobolan toko dan pernah masuk penjara sebanyak dua kali,” bebernya lagi.

Pada 2018 sampai dengan 2020 Sandi Anwar menjalani hukuman karena ditangkap oleh Polsek Denpasar Timur dengan kasus bobol brankas toko di WR Supratman.

Setelah bebas, ia menjalani hukuman lagi pada November 2020 sampai April 2023 karena ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan dengan kasus pembobolan toko HP.

Sandi mengaku membobol brankas Koperasi Mina Merta Asih seorang diri karena faktor ekonomi. Untuk dapat membuka brankas dalam ukuran besar ini, pelaku menghabiskan waktu sebanyak tiga jam.

“Dia bisa bobol brankas memerlukan waktu selama 3 jam dan sudah membawa alat alatnya,” terangnya.

Selain di koperasi, ada 18 tempat lain yang dia sasar. Khusus di wilayah hukum Polres Badung ada dua, yakni CV Surya Pangan dan toko baju daerah Canggu. Sisanya 16 TKP di Denpasar, yaitu tempat aksesoris mobil, pegadaian elektronik dan toko baju di Teuku Umar, dua toko bangunan di Mahendradatta, tempat laundry di Imam Bonjol Denpasar.

Kemudian di Minimart di Sanur, toko baju dan Koperasi di WR Supratman, dan tujuh toko di Kuta. “Atas perbuatannya, Sandi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kami masih melakukan pengembangan,” tutupnya. (sul/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!