Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Polda Pelototi Ormas Pekerjakan WNA Rusia di Bali

Kirim Surat, Minta Pemprov Segera Klarifikasi

RESPONS CEPAT: Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Pergerakan dan aktivitas seorang pria berkewarganegaraan Rusia berinisal KA  dipelototi Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Oleh sebab itu, sebagai early warning alias peringatan dini terhadap pelanggaran orang asing dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas), Polda Bali bersurat kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali untuk melakukan penelitian terhadap pihak yang menggunakan tenaga kerja asing tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan bahwa pihaknya telah berkooordinasi dengan cara bersurat kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali.

“Ya benar, perihal mohon dilakukan penelitian terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mempekerjakan tenaga kerja asing,” ucap Mantan Kabid Humas Polda Sumatra Barat (Sumbar), Rabu 3 Mei 2023.

Imbuhnya, kuat dugaan yang bersangkutan tidak kantongi dokumen tentang rencanaan penggunaan tenaga kerja asing. Untuk diketahui, Polda Bali menerbitkan surat klarifikasi biasa kepada Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Bali sejak April 2023. Perihal, mohon dilakukan penelitian terhadap organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Adapun rujukannya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Polda Bali juga melayangkan Laporan Informasi khusus tertanggal 20 Maret 2023.

Sesuai hasil penyelidikan tim Polda Bali ditemukan salah satu lembaga organisasi kemasyarakatan mempekerjakan WNA Rusia berinisial AK tanpa dilengkapi dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta diduga membangun Organize Crime di Bali.

Adapun surat yang dikeluarkan sebagai early warning terhadap pelanggaran orang asing dan mencegah gangguan kantibmas rerdapat tiga tembusan, yakni, Kapolda Bali, Gubernur Bali, dan Kabinda Bali.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan menjelaskan kewenangan menerbitkan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang prosesnya melalui online sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan tenaga Kerja Asing.

“Semua sudah diatur. Intinya siapa pemberi kerja berbadan hukum yayasan atau PT. Kalau sosial bisa yayasan sosial, pendidikan dan komersial bisa seperti itu,” ucapnya.

Bebernya Disnaker dan ESDM Bali hanya berwenang untuk pembayaran Dana Kompensasi Pengguna Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) perpanjangan kedua dan seterusnya.

Sedangkan penerbitan izin kewenangan berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Ia menyebutkan Disnaker memiliki akses melihat jumlah pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) di masing-masing wilayah.

“Kami memantau kalau sudah di-approve maka bisa dilihat ada TKA dari kapan sampai kapan. Daerah kewenangannya saat perpanjangan, tapi tidak menerbitkan izin. Oleh aturan hanya dalam retribusi pemberi kerja harus membayar dana kompensasi sebesar 100 USD per bulan dibayarkan pemberi kerja. Yayasan berbadan hukum yayasan kesehatan tidak komersil bisa diatur bebas dana kompensasi berdasar rekomendasi,” ungkapnya. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!