Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Dewan Ungkap Banyak Tanah Pemprov Bali Tak Bersertifikat

Buntut Kasus GWK-Yayasan Kepustakaan Bung Karno

JAWAB SOMASI: Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama

 

 

DENPASAR, Balipolitika.comKetua Komisi  I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama memimpin rapat kerja (raker) di Ruang Rapat Gabungan, Rabu, 26 April 2023.

Raker ini merupakan tindak lanjut aspirasi Yayasan Kepustakaan Bung Karno.

Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Kepala Pertanahan Nasional Kabupaten Badung, Garuda Wisnu Kencana Cultural Park, Lubina Law Office, Yayasan Kepustakaan Bung Karno, dan Tenaga Ahli DPRD Bali turut serta dalam rapat tersebut.

“Itu awalnya ada aspirasi masuk dan somasi terkait penyerobotan tanah. Dari tanah provinsi dengan tanahnya PT Garuda Adi Mantra Indonesia ada perbedaan. Termasuk Yayasan Bung Karno juga sudah mengajak ke lokasi,” jelas Budiutama. 

Budiutama menambahkan setelah membangun, ada perbedaan luas tanah antara tanah PT Garuda Adi Mantra Indonesia ke Yayasan Bung Karno dengan pihak Pemerintah Provinsi Bali.

“Maka ada permintaan BPKAD untuk pengukuran pertama dan kedua ada selisih 26 are menjadi 29 are,” urainya.

Saat dipanggil Kanwil BPN Provinsi Bali, disampaikan tanah itu masih proses.

“Ini dasar memberikan somasi dari PT Garuda Adi Mantra Indonesia ke Yayasan Bung Karno,” tegasnya.

Budiutama menegaskan lahan Pemprov Bali  yang ada di sekitar lokasi adalah 3,4 hektare. Ada sebidang tanah 16 are juga yang telah dihibahkan ke Pemkab Badung, dan yang lainnya ada sewa menyewa dengan PT Garuda Adi Mantra Indonesia.

“Itu kontribusi sewa menyewa sudah dihitung. Maka ini merupakan pendapatan bagi Pemprov Bali,” bebernya.

Budiutama menambahkan masih banyak tanah milik Pemprov Bali yang belum bersertifikat sehingga kasus dan lahan tersebut belum jelas.

“Karena ini belum jelas, kami sampaikan jangan melakukan pembangunan dulu. Tadi mereka sudah minta maaf, karena PT Garuda Adi Mantra Indonesia melakukan pembangunan tanpa koordinasi, dan data yang kurang jelas,” pungkasnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!