Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Trial by the Press, Dewa Palguna Ungkap Ada Nuansa Mengadili Rektor Unud 

PROSES HUKUM HARUS BERJALAN IDEAL: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. I Dewa Gede Palguna, SH, M.Hum. (foto istimewa)

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Asas praduga tak bersalah, yakni ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tetap tidak bersalah sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan negeri menyatakan kesalahannya harus dikedepankan. Penekanan ini disampaikan Dr. I Dewa Gede Palguna, SH, M.Hum. 

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi RI itu menilai ada nuansa mengadili Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU yang diundang sebagai saksi pada Kamis, 9 Maret 2023 untuk datang pada Senin, 13 Maret 2023, namun ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 8 Maret 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 dengan angka fantastis, yakni Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100.

Meskipun 5 audit terhadap Unud sebelumnya oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Inspektorat Dikti, Satuan Pengawas Internal, serta Akuntan Publik tidak ditemukan adanya masalah keuangan, Antara tetap diposisikan sebagai orang bersalah sebelum diputuskan oleh hakim lewat pengadilan. 

“Saya merasa, mungkin pendapat saya ini subjektif, ya karena saya orang Unud, saya merasa pemberitaan yang terjadi belakangan ini, itu sudah sifatnya atau nuansanya sudah mengadili. Jadi sudah terjadi semacam trial by the press terhadap sesuatu yang sesungguhnya belum pasti. Trial by the press atau peradilan yang secara tidak langsung dilakukan oleh pers. Peradilan yang dimaksud adalah dengan melakukan pemberitaan yang berlebihan terhadap suatu perkara yang masih dalam proses peradilan, dengan mencari bukti-bukti sendiri atau dengan membuat forum diskusi dengan mendatangkan saksi atau ahli,” urai Dewa Palguna.

Apa yang menyebabkan begitu? Apa yang menyebabkan ini terjadi? Dewa Palguna menilai karena adanya ketidakseimbangan informasi. 

“Informasi yang diterima selama ini selalu datang dari pihak kejaksaan yang mengemukakan alasan dan kemudian alasan-alasan itulah yang dikutip oleh media. Jadi media juga tidak salah. Tetapi karena alasan-alasannya itu datang sepihak sehingga prinsip keramat dalam dunia jurnalisme itu, cover both sides itu tidak berjalan. Akhirnya terjadilah pemberitaan yang timpang menurut saya,” ungkap akademisi kelahiran 24 Desember 1961 itu. 

“Sebagai orang Unud saya juga berkepentingan, bukan membela kesalahan loh, tetapi menegakkan prinsip praduga tak bersalah itu penting buat saya supaya juga masyarakat mengerti. Ya kalau memang nanti Bapak Rektor salah, silakan salahkan, tetapi jangan diadili sebelum proses hukum itu memang betul-betul berjalan. Ini yang penting untuk kita sampaikan. Pertanyaan-pertanyaan mendasarnya kan harus terjawab dulu. Kasus ini kasus apa? Ini persoalan SPI gitu kan. SPI itu apa? Ini kan harus dijelaskan. Jangan tiba-tiba berbicara soal kerugian negara. Jangan tiba-tiba berbicara soal tindak pidana korupsi,” ulasnya. 

“Kemudian masyarakat awam akan menangkapnya itu sebagai sesuatu yang benar. Terbentuklah persepsi yang belum tentu secara hukum itu benar. Ini berbahaya sebenarnya karena disadari atau tidak apalagi kalau disengaja seolah-olah sudah terjadi framing bahwa Rektor Universitas Udayana bersalah melakukan korupsi atau setidak-tidaknya menyalahgunakan uang SPI dengan jumlah yang mengagungkan seperti itu. Dari mana datangnya itu? Bagaimana cara menghitungnya? Apa itu uang negara? Apa itu kerugian keuangan negara? Siapa yang boleh menghitung kerugian keuangan negara? Apakah boleh keuangan negara diperkirakan, dikira-kirakan? Kalau boleh siapa yang boleh melaksanakan itu? Itu kan harus jelas. Ini yang selama ini tidak terjadi pemberitaan yang seimbang,” beber Dewa Palguna. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!