Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Kebijakan SPI Unud Bukan Ranah Korupsi, Koreksi UU dan Permendikbud

BERI PEMAHAMAN: Dr. Gede Suardana alumni program doktor Unud (IKAYANA) 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Kebijakan Universitas Udayana (Unud) memungut Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPI) dari masyarakat bukan termasuk ranah tindak pidana korupsi karena memiliki dasar hukum, yaitu UU dan peraturan perundangan-undangan.

“Kebijakan SPI Unud adalah ranah kebijakan yang telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak bisa diklasifikasilan ke dalam tindak pidana korupsi,” kata Dr. Gede Suardana alumni program doktor Unud (IKAYANA) kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Suardana menyatakan bahwa SPI adalah bagian dari kebijakan pemerintah yang mendorong perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi lembaga pendidikan yang mandiri, modern, dan maju seperti perguruan tinggi di negara maju.

Dengan kebijakan tersebut pemerintah melalui UU Nomor 12 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 mengklasifikasilak PTN menjadi PTN Satker, PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan PTN Badan Hukum (BH).

“Pemerintah melalui UU dan peraturan itu mempersilahkan PTN memungut dana dari masyarakat dan dunia usaha,” katanya.

Atas dasar itulah kemudian, kata Suardana, PTN Unud memungut dana masyarakat (mahasiswa) dalam bentuk SPI.

“Jadi kebijakan SPI Unud memiliki dasar hukum yang kuat yaitu UU dan Permendikbud. Tidak bisa kemudian, kebijakan SPI yang memiliki dasar hukum menjadi ranah hukum tindak pidana korupsi,” kata Suardana yang juga pemerhati pendidikan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Unud Prof. I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPI Unud mahasiswa baru jalur akademik tahun ajaran 2018-2022 pada Senin (13/3/2023). Ia menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.

Kejati Bali menyatakan dugaan kasis korupsi SPI Unud menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp 333,57 miliar.

Atas kasus yang kini menjadi sorotan publik, Suardana meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan koreksi terhadap UU dan Permendikbud karena terdapat pasal karet yang bisa menimbulkan multitasfir.

“Rektor PTN menilai dapat memungut SPI dari mahasiswa namun penegak hukum menilai sebagai sebuah pelanggaran perbuatan tindak pidana korupsi. Jangan sampai institusi perguruan tinggi seperti Unud menjadi korban akibat UU dan peraturan yang longgar,” kata Suardana.

Jika pun terjadi perbuatan pelanggaran hukum, misalnya menerima gratifikasi atau suap, maka akan menjadi pertanggungjawaban perorangan yang melakukannya. “Tidak bisa rektor yang mengambil kebijakan SPI kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menyebabkan kerugian uang negara mencapai ratusan miliar. Ke depan tidak ada rektor atau ketua yang berani mengambil kebijakan,” kata Suardana. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!