Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Eka Wiryastuti Divonis 2 Tahun, Main Ceki 10 Tahun, Netizen: Kita Harus Belajar Korupsi

YUK KORUPSI? Vonis majelis hakim terhadap eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti bikin publik geleng-geleng kepala. Kondisi ini memicu semangat masyarakat untuk belajar korupsi karena hukuman yang ringan dibandingkan berjudi. (foto istimewa)

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Penegakan hukum di Indonesia, khususnya Bali sedang tidak baik-baik saja. Setelah anak sulung Ketua DPRD Badung hanya direhabilitasi atas kepemilikan hampir 1/2 kilogram narkotika golongan 1 jenis ganja, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti juga bikin publik geleng-geleng kepala.

Di sisi lain, efek jenderal bintang 2, Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., membuat institusi Polri bersih-bersih judi hingga ke desa-desa.

Polsek Sawan salah satunya berhasil mengungkap judi ceki yang berlangsung di Desa Sawan, Kecamatan Sawan. Judi ceki itu digelar Gusti Ketut Puja, 58. Ia bersama beberapa kerabatnya diam-diam menyelenggarakan judi ceki.

Endingnya, dalam penggerebekan diamankan barang bukti berupa sebuah meja kayu bundar warna coklat, satu karpet plastik warna hijau muda, satu bendel kartu jenis ceki berjumlah 120 lembar warna hijau dan uang tunai Rp 540 ribu.

Terhadap penyelenggara perjudian Gusti Ketut Puja dijerat pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan para pemain ceki sebanyak lima orang disangka pasal 303 Bis KUHP.

Netizen pun berkomentar keras menyaksikan timpangnya perlakuan hukum bagi warga berduit dan rakyat jelata di Indonesia, khususnya Bali.

“Yang main ceki 10 tahun penjara. Yang korupsi 2 tahun penjara. Intinya harus belajar korupsi dulu agar lebih sedikit mendapatkan hukuman. Hukum negeri dongeng,” sentil Dewa Agus Nugraha Putra. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!