Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

2 Panitera Pengganti Dicopot, 3 Istri Terdakwa Sebut Berita Tidak Benar

Bantah Dihubungi Atau Menghubungi

CARI KEBENARAN: Tiga istri terdakwa, yakni Made Juliasih (istri I Gede Basma), Feniek Rosita (istri I Gede Sumartana), dan Luh Anantari (istri I Wayan Budiarta) dihubungi secara terpisah, Senin, 18 Juli 2022 mengaku tidak tahu-menahu bahkan membantah dihubungi oleh panitera pengganti (PP) yang bertugas mendampingi majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial Karangasem.

 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Kasus dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial Karangasem memakan korban.

Dua panitera pengganti (PP) yang bertugas mendampingi majelis hakim dicopot dari tugasnya.

Juru bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan pimpinan PN Denpasar sudah memanggil dan meminta klarifikasi dari kedua panitera pengganti tersebut.

Dari hasil pemanggilan itu, keduanya menyatakan tidak benar.

Meski menyatakan informasi tersebut tidak benar, dengan dalih independensi, Ketua PN Denpasar mengambil langkah tegas dengan tetap melakukan penggantian sekali pun belum terbukti.

Sebagaimana diketahui, informasi yang beredar menyebutkan panitera pengganti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial Karangasem diduga menghubungi keluarga salah satu terdakwa untuk meminta uang dengan janji akan membantu meringankan putusan.

Permintaan itu disampaikan lewat telepon.

Siapakah keluarga terdakwa yang dimaksud?

Redaksi pun berusaha menghubungi 3 istri terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial Karangasem, yakni istri mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, I Gede Basma, I Gede Sumartana, dan I Wayan Budiarta.

Menariknya ketiga istri para terdakwa, yakni Made Juliasih (istri I Gede Basma), Feniek Rosita (istri I Gede Sumartana), dan Luh Anantari (istri I Wayan Budiarta) dihubungi secara terpisah, Senin, 18 Juli 2022 mengaku tidak tahu menahu bahkan membantah dihubungi oleh panitera pengganti (PP) yang bertugas mendampingi majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial Karangasem.

Made Juliasih menegaskan bahwa tidak ada yang pernah menghubunginya sehingga mengaku terkejut dengan berita yang beredar luas hingga 2 orang panitera diganti secara tiba-tiba.

“Tidak ada yang pernah menghubungi saya, kecuali sekarang Bapak. Bapak ini wartawan dari mana? Siapa namanya nggih?” tanya Made Juliasih.

Disinggung soal berita yang beredar luas terkait adanya panitera pengganti yang meminta sejumlah uang untuk meringankan putusan terhadap terdakwa, Made Juliasih menjawab dengan tegas bahwa dirinya tidak ada yang menghubungi. “Dari saya tidak benar,” terangnya.

Feniek Rosita, istri I Gede Sumartana menyampaikan hal senada.

“Selamat siang, Pak. Tiang tidak pernah dihubungi oleh panitera pengganti. Orangnya pun saya tidak kenal. Terima kasih,” ucap Feniek Rosita.

Feniek Rosita juga mengatakan bahwa khusus untuk dirinya berita yang beredar luas bahwa salah satu panitera menghubungi keluarga untuk meminta uang dengan janji akan membantu meringankan putusan via telepon adalah tidak benar.

“Nggih, Pak. Kalau tiang tidak pernah dihubungi. Kalau yang lain tiang tidak tahu karena tiang jarang komunikasi sama mereka. Suksema,” tandasnya.

Luh Anantari, istri I Wayan Budiarta pun menyatakan hal yang sama.

“Sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah dihubungi atau menghubungi,” pungkas Luh Anantari.

Ditambahkannya berita yang beredar luas bahwa salah satu panitera menghubungi keluarga untuk meminta uang dengan janji akan membantu meringankan putusan via telepon adalah tidak benar.

“Tidak benar,” jawabnya singkat.

Sebagaimana diketahui informasi yang tiba-tiba membuat gaduh ini beredar menjelang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial Karangasem.

Diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem dalam sidang, Selasa, 12 Juli 2022 mengajukan tuntutan terhadap tujuh terdakwa.

Surat tuntutan dibacakan JPU M Matulessy, dkk. secara daring.

Dari tujuh terdakwa, terdakwa I Gede Basma selaku mantan Kepala Dinas Sosial dituntut paling tinggi.

Ia dituntut delapan tahun penjara.

Selain tuntutan penjara selama delapan tahun, Basma juga dituntut denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa Gede Sumartana dan terdakwa I Wayan Budiarta dituntut pidana penjara masing-masing 7,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Nyoman Rumia dituntut enam tahun penjara dan denda Rp denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Untuk tiga terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, terdakwa I Gede Putra Yasa dan terdakwa Ni Ketut Suartini dituntut pidana penjara masing-masing selama lima tahun.

Ketiganya dituntut pidana denda Rp denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketujuh terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pengadaan masker skuba oleh Pemkab Karangasem ini dianggarkan sekitar 2,9 miliar untuk pengadaan sekitar 512.797 masker.

Sumber pengadaan dari APBD.

Perbuatan para terdakwa dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 Miliar.

Masker diberikan untuk warga di delapan kecamatan di Kabupaten Karangasem.

Namun, pengadaan masker diduga tidak sesuai surat edaran bersama yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Ini karena masker yang dibuat bukan masker kain lapis tiga atau kain medis sesuai standar WHO.

Saat masker ini diproduksi, kepanikan sedang melanda warga dunia di awal pandemi Covid-19.

Khusus di Indonesia, guna menekan jumlah korban, seluruh kabupaten/kota di Bali melakukan refocusing atau pergeseran anggaran APBD dan berfokus pada bidang kesehatan.

APBD Provinsi Bali tahun 2020 sendiri direfocusing hingga Rp 756 miliar seperti penuturan Gubernur Bali Wayan Koster.

Mengikuti anjuran pemerintah pusat, masker menjadi salah satu prioritas pemerintah, termasuk Kabupaten Karangasem.

Namun, tak disangka langkah sigap mantan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri melalui Dinas Sosial Karangasem yang pada Senin (21/9/2020) menyerahkan 512.797 buah masker secara gratis kepada masyarakat Bumi Lahar berbuntut panjang.

Saat sidang dugaan korupsi pengadaan masker di Dinsos Karangasem baru memasuki agenda pembuktian, 6 April 2022 lalu, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kembali menetapkan dua orang rekanan pembuat masker sebagai tersangka pada Senin, 11 April 2022).

Kedua rekanan dimaksud adalah Direktur Duta Panda Konveksi, Ni Nyoman Yessi Anggani, dan Direktur Addicted Invaders, I Kadek Sugiantara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah kejari meminta keterangan tambahan.

Tak hanya ditetapkan tersangka, penyidik juga langsung menahanan keduanya.

Kasi Intelijen Kejari Karangasem, Dewa Gede Semara Putra menjelaskan, penetapan tersangka terhadap kedua rekanan, ini setelah penyidik mengantongi dua alat bukti kuat.

Dikatakan kedua tersangka dalam perkara pengadaan 512.797 pieces masker jenis scuba di Dinsos Karangasem tahun 2020 menikmati keuntungan dari proyek ini.

Rinciannya, lanjut Semara Putra, pihak rekanan tersangka satu (Duta Panda Konveksi) mendapat jatah 300 pieces masker dengan nilai Rp 1,5 miliar lebih.

Sedangkan pihak tersangka dua (Addicted Invaders) mendapat jatah 212.797 pieces masker dengan nilai Rp 1 miliar lebih.

“Untuk kerugian Negara dalam kasus ini yakni sebesar Rp2,6 miliar,”ungkap Semara. Setelah resmi menyandang status tersangka, keduanya langsung ditahan sekitar pukul 16.00 Wita.

Sebagaimana diketahui, Ni Nyoman Yessi Anggani, owner Panda Konveksi membenarkan menerima harga per masker Rp 5.700.

Kepada awak media, Yessi memberikan rincian produksi per masker, yakni Rp 4.800 rupiah. “Rincian per pieces bahan Rp 2.000, ongkos jahit Rp 300, ongkos sablon Rp 500, press logo Rp 1.200, packing + plastik Rp 300, biaya lembur Rp 500. Anggaran masker Rp 5.700 belum potong pajak 11,5 persen. Coba Anda bantu hitung margin laba konveksinya? Kami mempekerjakan penjahit 10 orang, tukang sablon 6 orang, karyawan press 8 orang, packing 6 orang. Selama nike tiang tidak enak makan dan tidur. Pingin nangis, kadung orderan sudah tiang terima. Maaf, tiang curhat,” ungkap Yessi sembari menyebut pihaknya mengerjakan pesanan 300 ribu masker.

Meski demikian, Yessi mengaku tetap bersyukur karena Panda Konveksi didukung tim kerja dan keluarga yang solid.

Ucapan syukur lebih karena dia akhirnya bisa memberikan kesempatan kerja bagi para karyawan dan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dalam masa sulit akibat pandemi Covid-19.

“Yang terpenting tidak banyak karyawan yang menganggur. Kalau saja tidak dikebut waktu, tiang bisa kasi harga lebih murah,” ungkapnya dengan nada ramah. Yessi tak menampik pesanan masker dari Pemkab Karangasem sangat membantu usahanya.

“Walaupun untung sedikit yang penting tidak vakum,” bebernya.

Lebih lanjut, Yessi menilai program masker gratis kepada masyarakat sangat bijak dilakukan dalam situasi kasus transmisi lokal yang melonjak drastis.

Semakin merata masyarakat menggunakan masker, ungkapnya semakin cepat upaya menekan penyebaran virus bisa dilakukan. “Astungkara biar situasi segera pulih,” harapnya 2 tahun silam.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Gede Basma kala itu mengatakan pengadaan alat pelindung diri (APD) berupa masker itu bersumber dari anggaran belanja tak terduga (BTT).

Satu pieces-nya senilai Rp 5.700; berbahan kain dan bisa dicuci-pakai.

Masker dibuat merespons aspirasi para camat dan perbekel setempat dalam upaya menekan laju penyebarluasan virus korona.

Di sisi lain, Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri melalui Dinas Sosial Karangasem, Senin (21/9/2020) menyerahkan 512.797 buah masker secara gratis kepada masyarakat Bumi Lahar.

Kepala Dinas Sosial Gede Basma mengatakan pengadaan alat pelindung diri (APD) berupa masker itu bersumber dari anggaran belanja tak terduga (BTT).

Satu pieces-nya senilai Rp 5.700; berbahan kain dan bisa dicuci-pakai.

Masker dibuat merespons aspirasi para camat dan perbekel setempat dalam upaya menekan laju penyebarluasan virus korona.

Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Karangasem, I Gede Sumartana mengatakan pihaknya sangat hati-hati menggunakan anggaran yang bersumber dari refocusing anggaran bidang kesehatan yang diambil dari BPKAD dengan payung hukum perkada.

Setelah melakukan survei harga di sejumlah konveksi, dipilihlah Panda Konveksi, Jalan Sudirman No. 125 Amlapura dan Addicted Invaders, Jalan Serma Gejer, Lingkungan Belong, Karangasem.

“Kami survei di banyak penyedia atau konveksi. Ada yang meminta harga Rp 13.000 per buah. Dalam situasi kegawatdaruratan dan perintah segera yang diintruksikan pemerintah pusat, syukur kami menemukan penyedia yang mau menerima harga Rp 5.700 per buah dipotong pajak 11,5%,” tegas Sumartana.

Saat masker gratis ini dibagikan, mengacu data, hingga Selasa (23/9/2020) pukul 12.00 WIB silam, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat sebanyak 252.923 orang terkonfirmasi positif, sembuh 184.298, dan meninggal dunia 9.837 orang di 34 provinsi dan 494 kabupaten/kota. Khusus di Bali, transmisi lokal Covid-19 juga terus melonjak.

Total 229 orang meninggal dunia, sembuh 6.537, dan kasus terkonfirmasi positif sejumlah 7.996 orang. Hingga Selasa (23/9/2020), 1.230 orang dirawat di sejumlah rumah sakit lantaran terinfeksi SARS Cov-2.

Khusus di Bali, Kabupaten Badung “juara” dengan menyumbang 438 pasien aktif. Disusul Denpasar (207 pasien), Gianyar (198 pasien), Karangasem (141 pasien), Tabanan (86 pasien), Bangli (40 pasien), Buleleng dan Klungkung (39 pasien), serta Jembrana (37 pasien).

Seluruh kabupaten/kota di Bali melakukan refocusing atau pergeseran anggaran APBD dan berfokus pada bidang kesehatan.

Mengikuti anjuran pemerintah pusat, masker menjadi salah satu prioritas seluruh eksekutif dan legislatif di Bali. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!